sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunggak bayar listrik, Satpol PP Makassar segel 70 kios di Kanrerong

"Rencananya 120 cuma sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus," kata Iqbal.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Senin, 10 Jan 2022 17:40 WIB
Tunggak bayar listrik, Satpol PP Makassar segel 70 kios di Kanrerong

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel 70 los atau kios milik pedagang di kawasan Kanrerong, karena tidak membayar biaya listrik, Senin (10/1).

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, mengatakan penyegelan itu berdasarkan permintaan Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) Kota Makassar. Ia menjelaskan para pedagang dinilai melanggar Perwali tentang pembayaran iuran listrik.

"Rencananya 120 cuma sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus," kata Iqbal.

Ia juga menyarankan para pedagang untuk bertanya kepada Diskop UKM apabila tidak mengetahui pembayaran iuran listrik tersebut.

"Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi di Dinas Koperasi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menyosialisasikan Perwali tentang iuran listrik kepada para pedagang. Ia juga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi kawasan Kanrerong karena merupakan aset pemerintah.

Kepala Diskop UKM Kota Makassar, Sri Susilawati mengatakan, pembayaran listrik dan air menjadi tanggungan pedagang atau pemilik los. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 29/2018 Tentang Pedang Kaki Lima Kanrerong Karebosi.

"Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak Wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020," paparnya.

Sponsored

Ia mengungkapkan seharusnya pedagang mulai membayar tagihan listrik sejak awal 2021, tapi Pemkot memberikan keringanan sehingga pedagang hanya perlu membayar dua bulan terakhir. Selain itu, Pemkot juga telah menalangi tunggakan listrik pada Oktober senilai Rp53 juta dan November Rp27 juta.

Berita Lainnya
×
tekid