sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua wartawan Reuters divonis 7 tahun penjara di Myanmar

Penahanan dua wartawan Reuters telah mengundang kecaman internasional sebab dianggap membatasi kebebasan pers.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 03 Sep 2018 14:41 WIB
Dua wartawan Reuters divonis 7 tahun penjara di Myanmar

Dua wartawan Reuters yang didakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Negara Myanmar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara oleh pengadilan Yangon.

Kedua wartawan itu yakni Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) ditahan pada Desember 2017 setelah melakukan peliputan terhadap krisis Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Pasca-dijatuhi hukuman, Kyaw Soe Oo tetap bersikeras menyatakan bahwa dirinya serta rekannya tidak bersalah.

"Kami tidak melakukan kesalahan apapun, tapi kami juga tidak begitu terkejut dengan vonis itu," ujar Kyaw Soe Oo.

Keduanya pun membantah seluruh isi tuduhan dan menyatakan bahwa apa yang mereka dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalisme dan murni hanya untuk mencari fakta terkait pembunuhan 10 warga desa Inn Din tahun lalu dalam operasi militer yang dipimpin tentara Myanmar. 

Di lain kesempatan, baik Kyaw Soe Oo maupun Wa Lone mengaku bahwa pada 12 Desember 2017, mereka menerima sejumlah dokumen rahasia dari dua pejabat kepolisian Myanmar dalam sebuah pertemuan makan malam di restoran di Yangon. Tak lama setelahnya, mereka langsung dibekuk aparat kepolisian.

Pada April lalu, seorang perwira polisi Myanmar Moe Yan Naing juga memberi kesaksian senada bahwa ada indikasi unsur kesengajaan yang dibuat oleh polisi  untuk menyudutkan dua wartawan tersebut atas tuduhan pencurian dokumen rahasia. 

Mereka akhirnya dijerat pasal 3.1 Undang-Undang Rahasia Negara yang telah berlaku sejak tahun 1923, yang mana jika terbukti bersalah keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 14 tahun. Vonis itu jatuh tempo sejak Senin (27/8), tetapi saat itu hakim yang menyidang perkara tersebut jatuh sakit dan menunda putusannya.

Sponsored

Kasus ini telah mengundang kecaman internasional sebab dianggap membatasi kebebasan pers. 

Pada awal tahun ini, Reuters telah menerbitkan investigasi khusus yang berkolaborasi dengan laporan dua wartawan mereka. Itu mendokumentasikan pembunuhan 10 warga Rohingya oleh penganut Buddha dan militer Myanmar.
 

 

Sumber: CNN

Berita Lainnya
×
tekid