sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.129 WNI anggota Tablighi Jamaat tersebar di 13 negara

Dari 1.129 WNI yang tersebar di 13 negara, 105 di antaranya telah dinyatakan positif Covid-19.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 29 Apr 2020 19:36 WIB
1.129 WNI anggota Tablighi Jamaat tersebar di 13 negara

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Rabu (29/4) mengatakan bahwa ada 1.129 WNI anggota Tablighi Jamaat yang tersebar di 13 negara. Dari jumlah tersebut, setidaknya 105 positif Covid-19.

"Dari 105 WNI yang positif Covid-19, sebanyak 30 berada di Pakistan dan 75 berada di India," jelas Menlu Retno dalam pengarahan media secara virtual.

Pada awalnya tercatat 1.148 WNI anggota Tablighi Jamaat yang berada di luar negeri, tetapi 19 telah kembali ke Indonesia.

"Beberapa di antara mereka sudah kembali ke Indonesia yaitu delapan WNI dari Maroko yang pulang pada 16 April, enam WNI dari Thailand yang kembali pada 20 April, dan lima WNI dari Yordania telah kembali pada 21 April," lanjut Menlu Retno.

Sebanyak 717 WNI anggota Tablighi Jamaat yang saat ini berada di India sempat mengikuti tablig akbar di negara itu pada pertengahan Maret.

Tablig akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, itu telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

"Dalam pembicaraan via telepon pada Selasa (28/4), Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri India Narendra Modi membahas kondisi WNI peserta tablig akbar yang saat ini berada di India," kata Menlu Retno. "Kedua pemimpin sepakat menugaskan menlu mereka untuk menindaklanjuti pembicaraan tersebut."

Retno mengatakan, perwakilan Indonesia di India secara aktif memantau kondisi para WNI.

Sponsored

"Perwakilan kita juga melakukan pendampingan hukum dan kekonsuleran terutama bagi mereka yang saat ini menghadapi masalah hukum," jelas dia.

Pekan lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa dari 717 WNI peserta tablig akbar, 216 di antaranya terjerat kasus hukum dan mendapatkan First Information Report (FIR), yang merupakan laporan kepada pengadilan.

"Mereka menghadapi beberapa tuduhan pelanggaran antara lain Indian Penal Code karena kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, Epidemic Disease Act karena tidak mematuhi aturan terkait karantina wilayah, Foreigner Act terkait pelanggaran ketentuan visa, dan Disaster Management Act karena dianggap menolak mengikuti ketentuan pemerintah soal penanganan bencana," jelas Judha pada Rabu (22/4).

Berita Lainnya
×
tekid