sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

276 WNI peserta tablig akbar di India terjerat kasus hukum

Mereka diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi India.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 06 Mei 2020 17:07 WIB
276 WNI peserta tablig akbar di India terjerat kasus hukum

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa menurut data terbaru Kementerian Luar Negeri RI, ada 727 warga negara Indonesia anggota Tablighi Jamaat yang saat ini berada di India. Mereka menghadiri tablig akbar di negara itu pada pertengahan Maret.

Tablig akbar, yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

"Per Selasa (5/5), dari 727 WNI peserta tablig akbar yang saat ini berada di India, 276 telah dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi," jelas Menlu Retno dalam konferensi pers daring pada Rabu (6/5).

Lebih lanjut, Menlu Retno menyebut bahwa dari 276 WNI yang tersangkut kasus hukum, 128 WNI berada dalam tahanan pengadilan dan dijadwalkan menjalani proses hukum.

"Ini bukan situasi yang mudah. Karena itu, sejak awal, baik Kemlu RI maupun perwakilan Indonesia di India memperhatikan situasi mereka dengan saksama," kata Menlu Retno.

Dalam pembicaraan via telepon pada 28 April, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri India Narendra Modi membahas kondisi para WNI peserta tablig akbar yang saat ini berada di India.

"Untuk menindaklanjuti percakapan kedua pemimpin, saya sendiri telah mendiskusikan persoalan ini dengan Menteri Luar Negeri India," lanjut Retno.

Dia mengatakan, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus memantau kesejahteraan para WNI, mengintensifkan komunikasi dengan otoritas setempat, serta memberikan bantuan konsuler dan hukum yang dibutuhkan WNI.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid