sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

334 WNI di India tersandung kasus hukum

Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 27 Mei 2020 17:55 WIB
334 WNI di India tersandung kasus hukum

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menuturkan terdapat 334 WNI anggota Tablighi Jamaat yang terjerat kasus hukum di India.

Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi.

Sebanyak 334 WNI tersebut termasuk dalam total 717 WNI anggota Tablighi Jamaat yang saat ini berada di India. Sebanyak 717 WNI itu mengikuti tablig akbar di India pada pertengahan Maret.

Tablig akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, itu telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

"Dari 334 WNI, sebanyak 151 orang dalam status penahanan pihak kepolisian (judicial custody) dan beberapa lainnya mendapatkan First Information Report (FIR), yang merupakan laporan kepolisian kepada pengadilan," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Rabu (27/5).

Dari 334 WNI yang tersandung kasus hukum, 31 orang telah mendapat putusan bebas dan 45 lainnya bebas dengan jaminan.

"Saat seluruh proses hukum dan karantina yang ditetapkan pemerintah India telah selesai, tentunya Kemlu RI dan perwakilan Indonesia di India akan memfasilitasi kepulangan para WNI peserta tablig akbar," ujar Judha.

Dia menjelaskan bahwa secara total, ada 1.165 WNI anggota Tablighi Jamaat yang tersebar di 13 negara, termasuk India. Dari jumlah tersebut, 357 di antaranya sudah dipulangkan ke Indonesia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid