sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aktivis prodemokrasi China dihukum 13 tahun penjara

Aktivis China Qin Yongmin (64) dinyatakan bersalah atas dakwaan subversi kekuasaan negara.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 12 Jul 2018 15:31 WIB
Aktivis prodemokrasi China dihukum 13 tahun penjara

Tidak lama setelah salah satu tahanan politik China yang paling terkemuka meninggalkan negara itu, sebuah pengadilan di Tiongkok kembali menghukum penjara seorang aktivis pro-demokrasi. Ia divonis bui hingga 13 tahun.

Seperti dikutip dari CNN, Kamis (12/7), menurut pernyataan singkat dari Pengadilan Menengah di Wuhan, Qin Yongmin (64) dinyatakan bersalah atas dakwaan "subversi kekuasaan negara."

Hukuman tersebut mengejutkan bagi komunitas pembangkang China yang masih larut dalam perayaan kebebasan Lui Xia, penyair yang juga janda peraih Nobel Perdamaian Liu Xiaobo. Lui Xia dibebaskan pada Selasa (10/7) setelah menjalani tahanan rumah selama hampir delapan tahun.

Liu Xia kini telah berada di Jerman. Ia mendarat di Berlin pada Selasa larut malam waktu China. Kedatangannya disambut oleh teman-teman dan para pendukung yang telah menghabiskan waktu selama bertahun-tahun mengampanyekan pembebasannya.

"Hukuman berat" Qin Yongmin yang dijatuhkan saat bersamaan dengan pembebasan Lui Xia adalah "peringatan bahwa tindakan brutal Xi Jinping terhadap hak asasi manusia (HAM) terus berlanjut," ujar organisasi Pembela HAM China (CHRD) lewat sebuah pernyataan.

"Pernyataan bersalah dan vonis 13 tahun bagi Qin Yongmin adalah pembalasan atas pekerjaannya yang telah lama menjadi pembela HAM." 

Aktivis kawakan 

Qin Yongmin yang merupakan co-founder dari China Democracy Party (CDP), selama empat dekade telah menghabiskan banyak waktu di penjara, menurut LSM Front Line Defenders. Ia pertama kali dibui pada tahun 1981, selama delapan tahun.

Sponsored

Kemudian pada tahun 1993, selama dua tahun, Qin Yongmin kembali mengalami hal yang sama. Penjara jadi jawaban atas seruannya untuk membebaskan tahanan politik yang ditahan terkait unjuk rasa Tiananmen 1989.

Pada tahun 1998, selama periode singkat keterbukaan di China seiring upaya Beijing mencari akses ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan menormalkan hubungan dengan Amerika Serikat, Qin Yongmin dan beberapa orang lainnya berusaha mendaftarkan CDP sebagai organisasi politik tandingan Partai Komunis. Namun ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pasca-dibebaskan pada tahun 2010, Qin Yongmin terus diawasi dengan ketat. Meski demikian ia melanjutkan aktivitasnya, meluncurkan China Human Rights Watch, yang memantau kebebasan di negara tersebut.

Menurut CHRD, Qin Yongmin, menghilang pada awal 2015. Secara resmi ia ditangkap beberapa bulan kemudian. Kelompok itu mengatakan bahwa akses Qin Yongmin ke pengacara ditolak hingga akhir tahun lalu, sesaat sebelum persidangannya dijadwalkan berlangsung pada Desember.

Ternyata, persidangannya tidak dilanjutkan.

Hanya beberapa hari sebelum Natal 2017, aktivis lainnya Wu Gan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Peristiwa ini memicu kecaman internasional.

Sementara, Qin Yongmin kembali ke pengadilan pada bulan Mei lalu. Dan pekan ini ia divonis 13 tahun penjara. Pria itu akan berusia 77 tahun saat kelak ia bebas.

Patrick Poon, peneliti China di Amnesty International menyampaikan melalui Twitter bahwa merupakan sebuah "kejutan" melihat Qin Yongmin mendapat hukuman berat sesaat setelah Liu Xia menghirup udara bebas.

"Ini mengingatkan kita bahwa kita tidak boleh melupakan aktivis yang kurang terkenal, yang menghadapi hukuman dan pelecehan," ujarnya.

Puluhan pengacara, aktivis HAM dan pengorganisir buruh telah ditangkap sebagai bagian dari tindakan keras yang dilakukan oleh Presiden Xi Jinping sejak ia berkuasa pada tahun 2012.

Berita Lainnya
×
tekid