sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty International: Polisi Hong Kong lecehkan demonstran

Serangkaian protes di Hong Kong awalnya dipicu oleh RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka untuk diadili di China daratan.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 20 Sep 2019 18:35 WIB
Amnesty International: Polisi Hong Kong lecehkan demonstran

Amnesty International menuduh polisi Hong Kong melakukan penyiksaan dan pelanggaran lainnya dalam menangani demonstran yang terlibat dalam protes antipemerintah di kota itu.

Beberapa kali dalam aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sejak Juni, para demonstran melemparkan molotov ke kantor polisi dan gedung-gedung pemerintahan, menyerbu kantor Dewan Legislatif, hingga memblokir akses transportasi menuju bandara.

Polisi telah meresponsnya dengan menembakkan gas air mata, meriam air, peluru karet, bahkan beberapa kali menembakkan pistol ke udara sebagai peringatan agar massa membubarkan diri.

Petugas keamanan juga dilaporkan kerap menggunakan pentungan untuk memukuli sejumlah pemrotes.

"Bukti yang ada membuat sulit untuk ragu bahwa pasukan keamanan Hong Kong telah melakukan taktik yang melanggar hukum dalam menangani demonstran yang terlibat aksi protes," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Timur Nicholas Bequelin.

Tindakan yang melanggar hukum itu, jelas Bequelin, termasuk melakukan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap tahanan.

Dia mengatakan bahwa salah satu contohnya, polisi menembak sinar laser hijau ke mata tahanan, menggunakan taktik yang sebelumnya dipakai oleh pengunjuk rasa untuk melawan mereka.

Menanggapi laporan Amnesty, polisi menegaskan bahwa mereka menghormati privasi, martabat dan hak orang-orang yang ditahan menurut peraturan yang ada.

Sponsored

"Polisi hanya menggunakan kekuatan minimum yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah secara hukum," jelas polisi dalam pernyataannya.

Dalam unggahan di Facebook, polisi mencatat bahwa hampir 240 petugas telah terluka dalam protes yang seringkali berujung bentrok dengan demonstran.

Serangkaian protes di Hong Kong awalnya dipicu oleh RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka untuk diadili di China daratan. Pemerintah telah secara resmi menarik RUU itu, tetapi protes tetap berlanjut dan meluas menjadi seruan untuk reformasi demokrasi.

Pemrotes juga menyerukan penyelidikan independen terhadap apa yang mereka sebut sebagai kebrutalan polisi.

China berulang kali mengatakan pihaknya berkomitmen pada formula "Satu Negara, Dua Sistem" yang berlaku di Hong Kong sejak wilayah itu dikembalikan oleh Inggris pada 1997. Formula itu memastikan kebebasan yang tidak dapat dinikmati di Beijing, termasuk sistem peradilan independen dan hak untuk menggelar aksi protes.

Negeri Tirai Bambu menuduh kekuatan asing, khususnya Amerika Serikat dan Inggris, mengobarkan api kerusuhan.

Runtuhkan Lennon Wall

Seorang anggota parlemen pro-Beijing, Junius Ho, telah menyerukan "Clean Hong Kong Day" pada Sabtu (21/9), mendesak warga untuk membersihkan Lennon Wall yang dipenuhi oleh grafiti antipemerintah.

Lennon Wall merupakan sejumlah mosaik besar yang dipenuhi tulisan-tulisan yang menyerukan demokrasi dan mengecam campur tangan China. Mosaik itu tersebar di beberapa titik di Hong Kong.

Junius, yang dengan keras menentang protes prodemokrasi, telah menyerukan pembersihan 77 Lennon Wall dari pukul 09.00 sampai 16.00 pada Sabtu.

"Kami akan melakukan ini untuk merayakan 70 tahun berdirinya China daratan," kata dia di Facebook.

Para demonstran telah berjanji untuk membangun kembali tembok itu sesudahnya.

Lennon Wall diberi nama sesuai dengan tembok John Lennon asli di Praha yang ditutupi dengan lirik dari lagu-lagu The Beatles dan pesan-pesan politik.

Dinding-dinding itu terkadang menjadi titik nyala dalam beberapa pekan terakhir. Tiga orang terluka dalam serangan pisau oleh seorang penyerang tidak dikenal di dekat sebuah Lennon Wall pada Agustus.

"Kami berharap warga memahami daerah di sekitar Lennon Wall relatif berisiko tinggi," kata pejabat polisi, Fang Chi-kin. "Sering terjadi perkelahian dan pertengkaran di dekat daerah ini."

Bantuan AS

Pada Selasa (17/9), sejumlah pemimpin gerakan prodemokrasi Hong Kong secara langsung meminta para legislator di AS untuk memberikan tekanan pada Beijing.

Para aktivis bersaksi di hadapan kongres dalam upaya mendukung RUU di AS yang bertujuan membela hak-hak sipil rakyat Hong Kong.

"Ini bukan permohonan untuk campur tangan asing, ini adalah permohonan untuk demokrasi," tutur aktivis, Denise Ho, dalam pertemuan dengar pendapat kongres.

Sekretaris Jenderal Partai Demosisto Hong Kong dan pemimpin Gerakan Payung, Joshua Wong, mengatakan bahwa Beijing seharusnya tidak menuai manfaat ekonomi Hong Kong sembari menghapus identitas sosial politik kota itu.

Dia juga memperingatkan bahwa Presiden Xi Jinping mungkin akan mengambil tindakan lebih keras menjelang peringatan 70 tahun berdirinya China pada 1 Oktober.

RUU yang diajukan di Senat dan DPR pada awal 2019 meminta Washington untuk melakukan tinjauan tahunan atas perlakuan khusus yang diberikan kepada Hong Kong, termasuk hak istimewa dalam perdagangan dan bisnis.

Legislasi yang diberi nama UU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong akan membuat pejabat China dan Hong Kong rentan terhadap sanksi AS.

Sementara itu, RUU lain yang diajukan ke DPR pada pekan lalu yang bertajuk PROTECT Hong Kong Act, akan melarang ekspor komersial beberapa barang pengendalian massa kepada kepolisian Hong Kong.

Kedua RUU itu belum melewati pemungutan suara Senat maupun DPR. Pada akhir pekan, Senat dan DPR diperkirakan akan menggelar pertemuan untuk membahas hubungan dengan China, termasuk isu Hong Kong. (Al Jazeera dan Reuters)

Berita Lainnya
×
tekid