Bawa sabu-sabu senilai Rp15,2 miliar, WNI ditangkap di Filipina
KBRI Manila telah mendapat akses kekonsuleran atas WNI tersebut pada Senin malam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa seorang perempuan WNI telah ditangkap oleh Badan Narkotika Filipina (PDEA) di bandara di Manila pada Senin (7/10) pukul 04.00.
WNI dengan inisial AA itu diduga membawa metaphetamine hydrocloride alias sabu-sabu seberat 8 kilogram, senilai Rp15,2 miliar.
"Sekarang AA masih dalam proses penyelidikan," jelas Judha di Kemlu RI, Jakarta, pada Selasa (8/10).
Berdasarkan hukum di Filipina, lanjutnya, pengedar narkotika terancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dia mengatakan, KBRI Manila mendapatkan akses kekonsuleran pada Senin malam. Sekitar pukul 19.30, pihak KBRI sudah bertemu dengan WNI tersebut.
"KBRI Manila akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi," tambah dia. "Kita lihat nanti, apakah yang bersangkutan mau menunjuk pengacara sendiri atau pengacara yang disiapkan KBRI."
Menurut laporan Washington Post, AA membawa sabu-sabu di dalam tas jinjingnya dan tertangkap saat tiba di Manila dari Kamboja pada Senin.