sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

China legalkan kamp pendidikan ulang bagi muslim Uighur

Kurang lebih setelah sebulan lalu sempat membantah keberadaan kamp pendidikan ulang bagi warga muslim Uighur, China kini melegalkannya.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 11 Okt 2018 18:33 WIB
China legalkan kamp pendidikan ulang bagi muslim Uighur

Pihak berwenang di wilayah Xinjiang, China, telah melegalkan secara resmi apa yang disebut kamp pendidikan ulang bagi warga Uighur. Itu terjadi setelah kurang lebih sebulan keberadaannya disangkal.

Pemerintah Xinjiang pada Selasa (9/10) merevisi undang-undang setempat untuk menggalakkan pusat pelatihan pendidikan keterampilan kejuruan demi melaksanakan pendidikan ideologi antiekstremis.

Organisasi-organisasi hak asasi manusia telah lama menuduh pemerintah China menahan ratusan ribu warga Uighur di pusat-pusat penahanan semacam itu sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan patriotisme dan kesetiaan kepada Beijing di wilayah tersebut.

Dalam laporan pada 29 Agustus, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial mengungkapkan peringatan atas laporan bahwa warga Uighur dan muslim lainnya ditahan untuk jangka waktu yang lama tanpa dakwaan atau pengadilan dengan dalih melawan terorisme dan ekstremisme agama.

Pemerintah China menyangkal laporan tersebut dan menegaskan tidak ada penahanan sewenang-wenang atau kurangnya kebebasan beragama atau berkeyakinan.

"Warga Xinjiang termasuk masyarakat Uighur menikmati kebebasan dan hak yang sama," tegas otoritas China. 

Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence menyuarakan tuduhan serupa saat berpidato pekan lalu di Hudson Institute.

"Orang-orang yang selamat dari kamp telah menggambarkan pengalaman mereka sebagai upaya yang disengaja oleh Beijing untuk mencekik budaya Uighur dan menindas keyakinan umat muslim," ungkap Pence.

Sponsored

Harus setia

Dalam undang-undang Xinjiang yang direvisi, Pasal 33 menetapkan bahwa "lembaga seperti pusat pelatihan pendidikan keterampilan kejuruan harus melaksanakan pelatihan tentang bahasa nasional yang umum, hukum dan peraturan, dan keterampilan kejuruan, dan melaksanakan pendidikan ideologi antiekstremis, dan psikologis dan perilaku koreksi untuk mempromosikan transformasi pikiran peserta pelatihan, dan membantu mereka kembali ke masyarakat dan keluarga.

Undang-undang yang diperbarui ini dinilai sepenuhnya menguatkan laporan-laporan penahanan massal di Xinjiang, di mana mantan tahanan mengatakan mereka dipaksa untuk meneriakkan slogan-slogan patriotik, menyanyikan lagu-lagu revolusioner dan mempelajari ajaran-ajaran Presiden Xi Jinping.

Maya Wang, peneliti senior China di Human Rights Watch, mengatakan pemerintah daerah Xinjiang tidak memiliki kewenangan di bawah konstitusi China untuk melegalkan penahanan.

"Tanpa proses hukum, pusat pendidikan politik Xinjiang tetap sewenang-wenang dan kejam, dan tidak ada perubahan dalam peraturan nasional atau regional yang dapat mengubah itu," kata Maya.

Tahun lalu, Beijing telah secara radikal berusaha untuk memperketat cengkeramannya di wilayah terpencil menyusul serentetan serangan kekerasan yang dituduhkan pemerintah pada separatis muslim Uighur yang berusaha mendirikan negara merdeka.

Dalam sebuah pengajuan ke PBB, Kongres Uighur Sedunia yang berbasis di Jerman memperkirakan setidaknya 1 juta warga Uighur ditahan di kamp-kamp indoktrinasi politik pada Juli.

"Penahanan adalah di luar hukum, tanpa perwakilan hukum yang diizinkan selama proses penangkapan dan penahanan," kata penyerahan itu.

Pengumuman pelegalan kamp pendidikan ulang bagi pada Selasa lalu terjadi sehari setelah para pemimpin lokal di Urumqi, ibu kota Xinjiang, mengumumkan dimulainya kampanye antihalal.

Di bawah aturan baru, semua pejabat dan polisi di kawasan harus membuat pernyataan bahwa mereka adalah "anggota Partai Komunis yang setia" dan "tidak memiliki keyakinan agama." Satu-satunya keyakinan yang dizinkan adalah "Marxisme dan Leninisme". 

Ini bukan pertama kalinya China dilaporkan menumpas unsur-unsur keyakinan muslim di Xinjiang. Pada 2017, pihak berwenang untuk pertama kali melarang berbagai kegiatan, termasuk mengenakan penutup wajah dan berjenggot panjang. (CNN)

Berita Lainnya
×
tekid