sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Coronavirus: Korea Selatan berlakukan prosedur masuk khusus

Prosedur masuk khusus ini akan berlaku mulai Kamis (19/3) pukul 00.00 waktu Korea.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 19 Mar 2020 08:07 WIB
Coronavirus: Korea Selatan berlakukan prosedur masuk khusus

Mulai Kamis (19/3) pukul 00.00 waktu Korea, pemerintah Korea Selatan memberlakukan special entry procedure atau prosedur masuk khusus bagi seluruh pendatang yang tiba di negara itu guna mencegah masuknya Covid-29.

Saat ketibaan di bandara, pendatang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh, mengisi, dan menyerahkan Health Declaration yang akan diberikan di pesawat. Pendatang diharuskan juga mengisi dan menyerahkan Travel Record Declaration yang akan diberikan di pesawat.

Memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi serta alamat selama berada di Korea Selatan harus dilakukan.

"Petugas imigrasi Korea Selatan akan memastikan nomor telepon yang diberikan dapat dihubungi untuk memberi informasi update kesehatan Anda setiap harinya hingga 14 hari setelah kedatangan. Pendatang akan ditolak masuk apabila nomor telepon yang diberikan tidak dapat dihubungi," sebut pernyataan tertulis KBRI Seoul.

Pendatang juga diwajibkan mengunduh Self Diagnosis App pada telepon genggam dan melaporkan kondisi kesehatan setiap hari melalui aplikasi tersebut selama 14 hari.

"Jika pendatang tersebut menunjukkan gejala awal Covid-19 selama dua hari berturut-turut, Korea Centers for Disease Control and Prevention (KCDC) dan otoritas setempat akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkap KBRI Seoul.

KBRI Seoul menyarankan kepada WNI yang saat ini tengah melakukan perjalanan wisata atau kunjungan singkat ke Korea Selatan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Sebelumya, Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Sponsored

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, pemerintah Indonesia mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," tutur Menlu Retno pada Selasa (17/3).

Korea Selatan mencatat lebih dari 8.400 kasus positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 orang meninggal dan lebih dari 1.500 dinyatakan sembuh.

Berita Lainnya
×
tekid