sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DK PBB sahkan resolusi penanggulangan terorisme

Resolusi tersebut diprakarsai Indonesia dan Amerika Serikat.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 30 Des 2020 12:21 WIB
DK PBB sahkan resolusi penanggulangan terorisme

Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 dalam sidang terakhir pada 2020, Selasa (29/12). Resolusi tersebut diprakarsai Indonesia dan Amerika Serikat.

Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

"Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme," tutur Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (30/12).

Resolusi 2560 mendorong peningkatan keadilan serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

Resolusi tersebut juga menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme serta mendorong negara untuk terus mengimplementasikan sanksi dan memutakhirkan daftar sanksi.

Resolusi yang telah disahkan itu juga menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif.

Menurut Retno, dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 selama dua tahun terakhir.

Resolusi 2560 juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.
 
Selama dua tahun keanggotaan tidak tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga badan subsider DK PBB, yakni Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), serta Komite Nonproliferasi Senjata Massal (1540).

Sponsored

Kepemimpinan Indonesia di ketiga komite tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, tetapi juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait.

"Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019," tutup Retno.

Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB 2019-2020, Indonesia memprakarsai dua resolusi DK PBB, yaitu Resolusi 2538 tentang perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.

Berita Lainnya
×
tekid