sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua TKI bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi

Kedua TKI tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 25 Apr 2019 09:42 WIB
Dua TKI bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi

Dua TKI bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, mereka adalah Sumartini asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah asal Jawa Barat. Mereka tiba di Jakarta pada Rabu (24/4) dan segera diserahterimakan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri RI.

"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu RI. Kami yakin pemerintah memperjuangkan Warnah, dan akhirnya hari ini tiba," ucap Sumi, ibu Warnah, dikutip dari keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima Alinea.id pada Rabu.

Baik Sumartini maupun Warnah divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan mereka atas nama Ibtisam.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018. Namun, majikan mereka yang keberatan dengan putusan pengadilan masih melakukan upaya hukum. Akibatnya, kedua WNI itu ditahan hingga awal 2019.

"Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan," jelas Iqbal.

KBRI Riyadh melakukan berbagai upaya menangani halangan hukum dari majikan. Iqbal menyatakan bahwa KBRI Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan, dan secara rutin memberikan pendampingan serta kunjungan kekonsuleran. 

"KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan, mengirimkan beberapa surat dan nota diplomatik kepada sejumlah pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi," kata Iqbal. "Akhirnya pada 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan."

Menurut data Kemlu RI, sejak 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati, beberapa di antaranya terjerat dakwaan melakukan sihir. 

Sponsored

"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," jelas Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Kemlu RI Judha Nugraha.

Judha mengungkapkan kesalahpahaman itu menunjukkan pentingnya mempersiapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat.

Berita Lainnya
×
tekid