sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua WNI bebas dari ancaman hukuman mati Malaysia

Sejak 2011 terdapat 442 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 308 di antaranya berhasil dibebaskan.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 18 Jan 2019 12:14 WIB
Dua WNI bebas dari ancaman hukuman mati Malaysia

Pada Kamis (17/1), Kementerian Luar Negeri RI melakukan serah terima dua WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia. Kedua WNI bernama Siti Nurhidayah dan Mattari diserahkan kepada keluarga masing-masing di Kemlu RI, Jakarta.

Siti ditahan oleh otoritas Malaysia pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou karena membawa narkotika jenis shabu.

Namun, menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, timnya meyakini bahwa Siti merupakan korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti memang merupakan korban.

Akhirnya, Siti dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

"Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari yang merupakan korban salah tangkap. Karena itu, kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," jelas Iqbal dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Jumat (18/1).

Putra tunggal Siti, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada pemerintah RI atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

"Saya tidak tahu harus mengucapkan apa lagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya," ujarnya.

Ali yang ditinggal ibunya saat kelas 2 SMA kini telah menjadi mahasiswa semester akhir.

Sponsored

Sementara Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Pria asal Bangkalan, Madura, ini dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jasadnya ditemukan di dekat tempat Mattari bekerja.

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang mereka miliki tidak memadai. Terutama karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.

Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari segala tuduhan. Namun, izin pemulangannya baru diterima Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2019.

"Selama proses hukum, KBRI Kuala Lumpur memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing," ungkap staf KBRI Kuala Lumpur Galuh Indriyati.

Data Kemlu RI menyebutkan, sejak 2011 terdapat 442 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan 308 WNI dan saat ini tersisa 134 WNI yang terancam hukuman mati.

Berita Lainnya
×
tekid