sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Menlu RI: Reformasi AICHR diperlukan agar tetap relevan

Memperbaiki kerangka acuan (ToR) AICHR termasuk reformasi yang menurut Hassan Wirayuda penting dilakukan.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 09 Mei 2019 18:16 WIB
Eks Menlu RI: Reformasi AICHR diperlukan agar tetap relevan

Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda menegaskan bahwa keberlanjutan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau Komisi HAM ASEAN bergantung pada kapasitasnya untuk beradaptasi agar tetap relevan bagi masyarakat.

"Dalam usianya yang ke-10 ini, AICHR perlu terus melakukan reformasi dan penyesuaian diri," tegasnya dalam "High Level Dialogue on Human Rights in ASEAN: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5).

Salah satunya, lanjut Hassan, adalah dengan memperbaiki kerangka acuan (ToR) AICHR. ToR tersebut menguraikan sejumlah mandat khusus AICHR, salah satunya merupakan mandat perlindungan HAM.

Namun, Hassan menilai bahwa ToR AICHR kurang menekankan atau merinci upaya yang diperlukan untuk menjalankan mandat perlindungan HAM tersebut.

"Mandat perlindungan HAM itu harus diperbarui. AICHR dapat membentuk sistem yang menerima pengaduan publik, menyelidiki, dan membuat laporan terkait isu-isu pelanggaran HAM," kata dia. "Itu baru namanya menjalankan mandat perlindungan yang relevan bagi pihak yang merasa HAM-nya ditindas."

Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah yang menyatakan bahwa reformasi AICHR harus dimulai dari penguatan mandat perlindungan HAM.

Melalui pesan video, Menlu Saifuddin menilai bahwa membentuk mekanisme untuk menangani dan menginvestigasi pelanggaran HAM di Asia Tenggara akan meningkatkan mandat perlindungan AICHR.

Hassan menilai bahwa AICHR terlalu fokus melaksanakan tugas sesuai mandat promosi keadilan HAM ketimbang mandat perlindungan.

Sponsored

"Saya kecewa karena realisasi mandat itu belum seimbang, kalau itu tidak diubah, AICHR tidak akan relevan lagi," ujarnya.

Selain itu, Hassan menyarankan agar nama AICHR diubah menjadi ASEAN Commission on Human Rights. Menurutnya, kini AICHR terlalu bergantung pada pemerintah negara anggota ASEAN.

"Saya harap nama ini diganti, karena nama tersebut seakan menyatakan bahwa proses kemajuan dan perlindungan HAM di Asia Tenggara itu hasil monopoli pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan, usaha memperbaiki kondisi HAM jangan hanya dilabeli sebagai upaya monopoli pemerintah. Pasalnya, imbuh Hassan, sesuai dengan piagam ASEAN, AICHR seharusnya berorientasi kepada masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid