sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks pemberontak Kongo dinyatakan bersalah atas kejahatan perang

Ntaganda menghadapi 18 dakwaan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan menjadikan anak-anak sebagai pasukannya.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Senin, 08 Jul 2019 19:16 WIB
Eks pemberontak Kongo dinyatakan bersalah atas kejahatan perang

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Senin (8/7), menyatakan bahwa Bosco Ntaganda (45), seorang mantan pemimpin militer Kongo, bersalah atas tuduhan kekejaman termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan menjadikan anak-anak sebagai pasukannya.

Ntaganda menghadapi 18 dakwaan atas tindakan yang dilakukannya saat dia menjabat sebagai kepala operasi militer di milisi Union of Congolese Patriots (UPC) di timur Republik Demokratik Kongo pada 2002-2003. 

Dakwaan terhadap Ntaganda adalah keberhasilan yang jarang terjadi di ICC, sebuah pengadilan internasional yang didirikan pada 2002 untuk menuntut kejahatan perang dan kemanusiaan ketika negara-negara anggotanya tidak dapat atau tidak bersedia melakukannya.

Vonis terhadap Ntaganda akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Pengacara Ntaganda membela kliennya dengan mengatakan dia telah berusaha untuk menjaga kedisiplinan pasukannya, menghukum mereka yang melanggar aturan perang.

Sementara itu, sang terdakwa yang tampil di pengadilan dengan setelah biru tua, tidak menunjukkan emosi ketika dakwaan terhadap dirinya dibacakan. Dia memiliki 30 hari untuk mengajukan banding.

Dalam konflik di Kongo, UPC, yang didominasi oleh klan Hema, menargetkan saingannya, Lendu, untuk diusir dari wilayah Ituri yang kaya mineral. Pertikaian menewaskan ratusan warga sipil dan membuat ribuan lainnya terpaksa mengungsi.

Bos Ntaganda, Thomas Lubanga, telah divonis 14 tahun penjara oleh ICC. Pengadilan juga menyatakan lawan mereka, Germain Katanga, bersalah.

Sponsored

Surat perintah ICC atas penangkapan Ntaganda pertama kali dikeluarkan pada 2006 dan dia menyerahkan diri ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Rwanda pada 2013.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid