sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Presiden Pakistan divonis mati

Pervez Musharraf belum merespons vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Selasa, 17 Des 2019 17:26 WIB
Eks Presiden Pakistan divonis mati

Sebuah pengadilan khusus di Pakistan menghukum mati mantan penguasa negara itu, Pervez Musharraf, pada Selasa (17/12) atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan merongrong konstitusi.

Musharraf, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden, tidak berada di Pakistan dan belum mengomentari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan antiterorisme.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar institusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Putusan penuh pengadilan tidak dirinci tetapi dalam ringkasan disebutkan bahwa pengadilan telah menganalisis aduan, dokumen, argumen dan fakta dalam kasus tersebut serta mencapai keputusan mayoritas, dengan dua dari tiga hakim memberikan persetujuan atas vonis terhadap Musharraf.

Tuduhan tersebut berasal dari kebijakan Musharraf yang menerapkan keadaan darurat pada 2007, ketika dia menghadapi pertentangan yang semakin besar terhadap pemerintahannya.

Di bawah keadaan darurat, seluruh kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi ditangguhkan. Kondisi tersebut dimulai dari November 2007 hingga Februari 2008.

Dia mengundurkan diri pada 2008, setelah sebuah partai politik yang mendukungnya menderita kekalahan dalam pemilu. Sejak saat itu, Musharraf lebih banyak menghabiskan waktu di luar negeri.

Tahun-tahun terakhir pemerintahannya ditandai dengan perjuangannya untuk tetap mengomando militer sembari menduduki kursi presiden.

Sponsored

Bulan lalu, Musharraf merilis rekaman video yang menunjukkan dirinya terbaring di sebuah ranjang rumah sakit di Dubai. Dia menyatakan mendapat perlakuan tidak adil atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya melayani rakyat dan membuat keputusan untuk menjadikan negara lebih baik," kata dia dalam rekaman tersebut.

Menurut ahli hukum di Islamabad, Musharraf dapat menentang vonis mati tersebut di Pengadilan Tinggi.

Musharraf yang berusia 76 tahun memihak Amerika Serikat atas perang melawan teror yang diluncurkan pascaserangan 11 September 2001. Keputusannya tersebut menuai kritikan dari partai-partai berlatar agama dan memicu kekerasan oleh kelompok ekstremis Islam selama bertahun-tahun.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid