sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gandeng Inggris, KPK tingkatkan upaya pemberantasan korupsi

Inggris adalah yang pertama di dunia yang membentuk situs khusus yang menyediakan data pemilik manfaat perusahaan yang dapat diakses publik.

Valerie Dante
Valerie Dante Senin, 11 Feb 2019 17:01 WIB
Gandeng Inggris, KPK tingkatkan upaya pemberantasan korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) Laode M. Syarif bertemu dengan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn untuk membicarakan persoalan pencegahan dan penanganan korupsi, kemungkinan kerja sama, serta pelatihan bersama pemerintah Inggris.

"Kita membicarakan beberapa hal teknis misalnya pelatihan yang berhubungan dengan pemilik manfaat perusahaan, pelatihan terkait pengadaan barang melalui portal elektronik, dan tentunya pelatihan lain terkait penanganan korupsi di sektor swasta," tutur Laode kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Wadubes Fenn menyatakan bahwa pemerintah Inggris akan memprioritaskan kerja sama dengan KPK terkait persoalan pemilik manfaat perusahaan atau beneficial ownership.

Prioritas pada bidang ini menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pindana Pendanaan Terorisme.

Inggris merupakan negara pertama di dunia yang membentuk situs khusus yang menyediakan data pemilik manfaat perusahaan di Inggris yang dapat diakses publik. Pada 2016 saat peluncurannya, Fenn mengklaim bahwa situs itu diakses lebih dari dua miliar kali.

"Ini berarti para penjahat dan koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil korupsi mereka di tempat tersembunyi. Tetapi kita tidak bisa santai, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh Inggris, juga Indonesia, untuk lebih serius memerangi korupsi," tutur Wadubes Fenn dalam kesempatan yang sama.

Perpres 13/2018 itu, ungkap Laode, mengharuskan para perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk menyebutkan nama-nama pemiliknya, bukan hanya nama pemilik utama.

"Biasanya nama-nama itu tidak ada di dalam struktur perusahaan, tetapi sebenarnya mereka yang mengendalikan perusahaan. Perpres ini juga lahir karena Indonesia belajar dari legislasi dan UU Inggris terkait pemilik manfaat," terangnya.

Sponsored

KPK akan berkooperasi degan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM dalam mendata seluruh pemilik manfaat perusahaan di Indonesia.

"Nantinya di Ditjen AHU akan ketahuan, perusahaan A, misalnya, pemilik manfaatnya itu siapa saja. Itu yang sedang kita pelajari bersama dengan Kemenkumham dan Ditjen AHU," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah Inggris dan KPK juga akan berkolaborasi dalam bidang penegakan hukum. Inggris akan menjadi tuan rumah untuk pusat koordinasi antikorupsi internasional yang baru saja dibuat.

Menurut Fenn, institusi multiagensi ini menyatukan petugas penegak hukum spesialis dari negara-negara seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, hingga Singapura untuk menangani tuduhan korupsi besar.

"Pada bulan depan, KPK akan mengirimkan delegasi ke London untuk memahami bagaimana institusi itu dapat mendukung investigasi korupsi di Indonesia," jelas Fenn.

Fenn menyampaikan bahwa Inggris tertarik untuk menjalin kolaborasi strategis ini karena menilai Indonesia sebagai negara yang berdedikasi melawan korupsi.

"Kami memandang Indonesia dengan penuh kekaguman, negara yang benar-benar mengatasi masalah korupsi secara langsung dan berani. Semakin banyak warga Indonesia yang akan menyerukan agenda pemberantasan korupsi, baik di kawasan, maupun secara global di PBB," tuturnya.

Menanggapi pujian dari Wadubes Fenn, Laode mengatakan bahwa KPK tidak menganggap dirinya sebagai lembaga antikorupsi paling sukses di dunia. Menurut Laode, KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi paling agresif di dunia.

"Kita tidak hanya menutut tidak hanya pejabat pemerintah tingkat rendah, tetapi pejabat tingkat tinggi," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid