sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imbas Covid-19, Arab Saudi tanggung pembayaran gaji warganya

Jumlah dana yang dialokasikan sebesar SAR9 miliar atau setara Rp40 triliun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 04 Apr 2020 21:20 WIB
Imbas Covid-19, Arab Saudi tanggung pembayaran gaji warganya

Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz Al Saud, menggelontorkan uang negara sebesar SAR9 miliar setara Rp40 triliun pada Jumat (3/4) waktu setempat. Dana itu untuk membayar 60% gaji para warganya yang bekerja di perusahaan sektor swasta selama tiga bulan.

"Kebijakan tersebut bagian dari perhatian Raja Arab Saudi terhadap keselamatan warganya atas imbas pandemi virus corona (Covid-19)," sebagaimana dilaporkan Saudi Press Agency. Kebijakan tak berlaku untuk tenaga kerja asing (TKA).

Untuk memanfaatkannya, perusahaan-perusahaan terdampak pandemi Covid-19 mesti mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Sistem Asuransi Pengangguran (SANID). Permohonan bisa diajukan per April 2020 melalui Organisasi Umum Asuransi Sosial (GOSI).

Permintaan pembayaran kompensasi bulanan untuk pekerja berkewarganegaraan Arab Saudi sebesar 60% dari gaji yang terdaftar di asuransi sosial selama tiga bulan. Nilai maksimum SAR9.000 per bulan atau setara Rp40 juta.

Sponsored

Pencairan dana kompensasi akan dilakukan pada awal Mei 2020. Berdasarkan data Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terdapat 1,2 juta warga yang bekerja di perusahaan swasta yang bisa memanfaatkan kebijakan itu.

Pada Jumat (3/4) waktu setempat, Kementerian Kesehatan (Kemeneks) Arab Saudi mencatat, terdapat 2,039 kasus positif Covid-19. Sebanyak 351 orang dinyatakan sembuh serta 25 meninggal dunia.

Arab Saudi menerapkan karantina wilayah (lockdown) dan jam malam untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 di negaranya. (Posper TKI)

Berita Lainnya
×
tekid