sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia rilis kebijakan tambahan soal perlintasan orang

Pemerintah Indonesia mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 17 Mar 2020 18:16 WIB
Indonesia rilis kebijakan tambahan soal perlintasan orang

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Selasa (17/3) menegaskan bahwa pemerintah terus mencermati perkembangan penyebaran coronavirus jenis baru secara global.

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, pemerintah Indonesia mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," tutur Menlu Retno seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.

WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

Menlu Retno menambahkan, sejumlah negara kini telah memberlakukan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, WNI diminta terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

"Terkait dengan pendatang atau travelers orang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," lanjut dia.

Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Selain itu, Kemlu RI mengeluarkan kebijakan khusus menyangkut beberapa negara. Pertama, kebijakan terhadap China masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu Retno pada 2 Februari.

Penerbangan dari dan ke China daratan masih ditangguhkan. Semua pendatang yang tiba dari China daratan dan dalam 14 hari terakhir berada di sana untuk sementara tidak diizinkan transit atau masuk ke Indonesia.

Sponsored

Kebijakan pemberian BVK dan Visa on Arrival bagi warga Tiongkok yang bertempat tinggal di China daratan ditangguhkan. Selain itu, pemerintah Indonesia meminta WNI untuk sementara waktu tidak bepergian ke China daratan.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang masih sesuai dengan pernyataan Menlu Retno pada 5 Maret

Ketiga, pemerintah Indonesia akan melarang masuk atau transit pendatang asing yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

"Semua pendatang asing wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional di Indonesia," lanjut Menlu Retno.

Dia menuturkan, jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam dua pekan terakhir pendatang asing pernah berkunjung ke negara-negara yang sudah disebutkan, maka dia akan ditolak masuk ke Indonesia.

"WNI yang habis berkunjung dari negara-negara yang telah disebut akan melewati pemeriksaan tambahan setibanya di Indonesia," ujar Menlu Retno.

Apabila pemeriksaan tersebut menemukan gejala awal Covid-19, maka WNI akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari. Jika tidak ada gejala awal, maka WNI dianjurkan untuk mengarantina diri selama 14 hari.

Menlu Retno menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid