Inggris kutuk rencana ekspansi pemukiman ilegal Israel di
Bagi Inggris, pemukiman Yahudi yang dibangun Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
Inggris menyuarakan kecamannya terhadap pengumuman rencana Israel untuk membangun lebih banyak pemukiman ilegal di Tepi Barat.
"Pengumuman rencana kemarin untuk membangun lebih dari 1.000 unit (rumah) di Tepi Barat dan tender pekan lalu untuk 1.100 lebih, meneruskan kebijakan yang dikutuk internasional," kata Alistair Burt, menteri urusan Timur Tengah dan Afrika Utara, lewat sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis (23/8).
"Inggris menggemakan kutukan tersebut hari ini," imbuhnya.
Burt mengatakan, pemukiman sebagai sesuatu yang "ilegal berdasarkan hukum internasional" dan dia menambahkan bahwa itu merupakan salah satu kendala dalam menerapkan solusi dua negara.
Israel mengumumkan rencana untuk membangun 650 unit pemukiman baru di pusat Tepi Barat pada Selasa (21/8). Dan pada Rabu (22/8), pemerintah Israel memajukan rencana untuk mendirikan lebih dari 1.000 unit rumah.
Unit-unit perumahan baru akan dibangun di pemukiman ilegal Beit El, yang terletak berdekatan dengan Ramallah.
"Saya menyerukan kepada Israel untuk menghentikan tindakan kontraproduktif seperti itu, dan bagi semua pihak untuk berkomitmen lebih lanjut mengurangi ketegangan saat ini dan menciptakan lingkungan yang tepat untuk perdamaian yang adil dan abadi," kata Burt.
Menurut data dari pihak Palestina, lebih dari 700.000 pemukim Yahudi saat ini tinggal di 196 pemukiman, yang dibangun dengan persetujuan pemerintah Israel dan lebih dari 200 pemukim tinggal di Tepi Barat yang diduduki yang dibangun tanpa persetujuan.
Kebijakan Israel yang terus berlanjut tentang pembangunan pemukiman yang tak terkendali dipandang sebagai hambatan utama untuk melanjutkan perundingan perdamaian Palestina-Israel, yang macet pada tahun 2014.
Sumber: Anadolu Agency