sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inggris, Pakistan, dan Bangladesh: Pemukiman Yahudi Israel ilegal

Pada Senin (18/11), AS mengubah kebijakannya yang sebelumnya menyebut pemukiman Yahudi tidak konsisten dengan hukum internasional.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Jumat, 22 Nov 2019 10:45 WIB
Inggris, Pakistan, dan Bangladesh: Pemukiman Yahudi Israel ilegal

Kementerian Luar Negeri Inggris menegaskan kembali posisi negaranya setelah Amerika Serikat pada Senin (18/11) secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Langkah pemerintahan Donald Trump tersebut telah membalikkan kebijakan AS selama empat dekade. Pendapat hukum Kementerian Luar Negeri AS pada 1978 menyatakan bahwa pemukiman Yahudi tidak konsisten dengan hukum internasional. 

"Posisi Inggris soal pemukiman jelas, itu ilegal menurut hukum internasional, menghadirkan penghalang bagi perdamaian dan mengancam kelangsungan solusi dua negara. Kami mendesak Israel untuk menghentikan ekspansi pemukimannya yang kontraproduktif," sebut Kementerian Luar Negeri Inggris dalam pernyataannya.

Pakistan dan Bangladesh juga telah menyatakan menolak kegiatan pemukiman Israel di Tepi Barat dan menegaskan kembali dukungan mereka bagi Palestina sebagai respons atas perubahan kebijakan AS.

"Posisi Pakistan mengenai pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah sejalan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama resolusi 465 (1980), 1860 (2009) dan yang terbaru 2334 yang diadopsi pada Desember 2016," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal.

Dia menambahkan, Pakistan menganggap seluruh pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki ilegal menurut hukum internasional. Dan itu akan semakin menghambat kelangsungan solusi dunia negara serta prospek perdamaian abadi di kawasan.

"Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah berulang kali mengumumkan tentang isu pemukiman ilegal, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Sebagai pendiri (OKI), posisi Pakistan selaris dengan posisi OKI," tegas Faisal.

Dari Bangladesh, pernyataan muncul dari kementerian luar negeri. 

Sponsored

"Bangladesh menegaskan kembali dukungan yang teguh bagi Palestina dan integritas teritorialnya sebagaimana ditetapkan melalui resolusi DK PBB 242 dan resolusi DK 338, 425, 1397, 1515 dan 1544 serta prinsip tanah untuk perdamaian," jelas Kementerian Luar Negeri Bangladesh dalam pernyataannya.

"DK PBB, Majelis Umum PBB, Dewan HAM PBB dan Mahkamah Internasional telah mengonfirmasi bahwa pembangunan dan perluasan pemukiman Israel dan kegiatan terkait pemukiman lainnya di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional."

Bangladesh menekankan, "Kami yakin bahwa tidak ada ambiguitas tentang status ilegal aktivitas pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina."

Dalam pernyataan yang sama, Bangladesh mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional.

"Bangladesh menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut dari tanah air mereka," sebut pernyataan itu.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap seluruh aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal. Terdapat sekitar 650.000 orang Yahudi Israel yang saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sementara itu, pada 19 November berlangsung pemungutan suara atas resolusi yang bertajuk "The right of the Palestinian people to self-determination" di Komite Ketiga Majelis Umum PBB. Resolusi yang disponsori oleh Korea Utara, Mesir, Nikaragua, Zimbabwe dan Palestina itu didukung oleh 166 negara, termasuk Indonesia dan India.

Ada pun AS, Israel, Nauru, Kepulauan Marshall dan Federasi Mikronesia menentangnya. Dan sembilan negara lainnya, termasuk Australia, Guatemala dan Rwanda memilih abstain.

Resolusi tersebut mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menekankan akhir dari pendudukan Israel yang dimulai pada 1967 dan penyelesaian damai yang adil, abadi dan komprehensif antara pihak Palestina dan Israel, berdasarkan resolusi yang relevan dari PBB, konferensi Madrid, Inisiatif Perdamaian Arab dan road map Kuartet Timur Tengah ke solusi permanen dua negara atas konflik Israel-Palestina.

Selain itu, resolusi juga mendesak seluruh negara, lembaga khusus serta organisasi dalam sistem PBB untuk terus mendukung dan membantu rakyat Palestina dalam realisasi awal hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. (Reuters, India Today dan Malaysia Kini)

Berita Lainnya
×
tekid