sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBRI Roma tetap melayani WNI walau Italia lockdown

KBRI Roma untuk sementara waktu tidak menyediakan layanan kekonsuleran bagi warga negara asing. 

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Selasa, 31 Mar 2020 07:06 WIB
KBRI Roma tetap melayani WNI walau Italia lockdown

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Roma masih menyediakan layanan kekonsuleran bagi total 3.130 warga negara Indonesia yang berada di Italia, meskipun pemerintah setempat menetapkan lockdown atau karantina wilayah skala nasional pada 10 Maret sampai 3 April.

"Layanan untuk WNI masih diberikan dengan perjanjian sebelumnya, pengumumannya dapat dilihat di situs web KBRI Roma," kata Duta Besar RI untuk Italia Esti Andayani.

Dubes Esti menambahkan KBRI Roma untuk sementara waktu tidak menyediakan layanan kekonsuleran bagi warga negara asing. 

"Untuk WNA sama sekali tutup hingga berakhirnya lockdown," ujar Dubes Esti.

Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan di laman resmi dan media sosial resminya, KBRI Roma pada 23 Maret mengumumkan pelayanan kekonsuleran terkait pengurusan paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), legalisasi dan surat keterangan masih tersedia dengan janji temu melalui telepon dan surat elektronik (e-mail).

"Fungsi konsuler KBRI Roma dapat dihubungi melalui telepon +39 06 4200911 dan email konsuler.rome@kemlu.go.id dan konsuler.kbri.roma@gmail.com," sebut KBRI Roma dalam pernyataan tertulisnya.

Sementara itu, KBRI Roma menunda sementara layanan pengajuan visa, legalisasi, dan surat keterangan kepada warga negara asing (WNA). Namun, bagi WNA yang telah mengantongi izin masuk Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan setempat.

"Bagi WNA yang sudah memiliki Visa/KITAS/KITAP dan akan berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, dengan masa berlaku maksimum tujuh hari sebelum ketibaan di Indonesia," jelas KBRI Roma.

Sponsored

Tidak hanya itu, WNA yang masuk ke Indonesia harus menandatangani pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid