sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBRI Tehran pulangkan empat ABK

Pemulangan empat ABK dilakukan pada 26 Agustus. Sementara itu, seorang ABK WNI lagi masih dalam proses pengurusan dokumen.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 06 Sep 2019 10:09 WIB
KBRI Tehran pulangkan empat ABK

Pada 21 Agustus, KBRI Tehran menindaklanjuti aduan lima anak buah kapal (ABK) yang melaporkan bahwa selama tiga bulan bekerja di kapal Grand Ferry milik Iran, mereka tidak kunjung digaji.

KBRI Tehran mengadakan pertemuan dengan pihak agen atau perusahaan Iran. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan setuju untuk memulangkan dan membayarkan upah kepada empat ABK yang telah mengajukan surat pengunduran diri, yaitu Munir, Ichra Putra Samudro Mappeati, Syamsuddin Bakrie dan Supri Sainuddin.

Sedangkan, seorang ABK lainnya, Mursalim, akan segera dipulangkan setelah pengunduran dirinya disetujui dan proses keimigrasiannya selesai. Demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat (6/9).

Pihak perusahaan menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan belum beroperasinya Grand Ferry yang sedianya melayani angkutan penumpang dan barang dari Busherh, Iran, ke Doha, Qatar.

Selanjutnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa gaji telah ditransfer ke masing-masing rekening lima ABK tersebut.  

Agen di Jakarta menginformasikan bahwa gaji para ABK dengan total US$11.814 telah diterima pada 23 Agustus dan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing ABK.

Kemudian pada 26 Agustus 2019, KBRI Tehran memulangkan empat ABK dan terus memantau memproses pengurusan dokumen pemulangan Mursalim. 

"Perlindungan terhadap WNI dan diaspora Indonesia yang berada di Iran, baik yang tinggal permanen maupun sementara termasuk para ABK, adalah kewajiban KBRI Tehran untuk senantiasa memantau, melindungi dan memperjuangkan hak-haknya terutama pada saat mengalami masalah," ujar Duta Besar Indonesia untuk Iran Octavino Alimudin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid