sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu dan MA teken 3 perjanjian kerja sama hukum perdata internasional

Terdapat tiga perjanjian kerja sama terkait pengembangan hukum perdata internasional yang diteken Kemlu dan Mahkamah Agung RI.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 20 Feb 2019 12:15 WIB
Kemlu dan MA teken 3 perjanjian kerja sama hukum perdata internasional

Kementerian Luar Negeri RI dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani tiga perjanjian kerja sama terkait pengembangan hukum perdata internasional.

Perjanjian kerja sama tersebut membahas mengenai prosedur operasional standar (SOP) penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, serta terkait standarisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman menyatakan kebutuhan untuk mengembangkan hukum perdata internasional Indonesia melambung semenjak intensitas interaksi WNI di luar negeri meningkat.

Akibat intensitas tersebut, lanjutnya, Indonesia perlu mengembangkan dan membenahi sistem hukumnya di bidang perdata internasional agar memiliki peradilan yang memadai dalam menyelesaikan perkara perdata lintas negara.

"Jumlah WNI kita di luar negeri meningkat, perdagangan antar sektor swasta luar negeri pun meningkat. Biasanya, karena ada interaksi antar komunitas, akan lahir masalah hukum lintas negara, itu yang kita sebut sebagai isu perdata internasional," tutur Damos di Kemlu RI, Jakarta, Rabu (20/2).

Isu perdata internasional membutuhkan kerja sama antara yurisdiksi satu negara dengan negara lainnya, oleh sebab itu komunikasi antara badan peradilan masing-masing negara yang terlibat dilakukan melalui jalur diplomatik.

"Melalui diplomasi itulah Kemlu menjembatani antara pengadilan Indonesia dan pengadilan luar negeri," imbuh Damos.

Penandatanganan tiga perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) terkait bantuan teknis hukum perdata internasional yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Ketua MA M. Hatta Ali pada 20 Februari 2018.

Sponsored

"Kami menilai keberadaan MoU dan sejumlah perjanjian turunannya, yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, sebagai hal yang sangat penting bagi penyelenggaran peradilan perdata internasional di Indonesia," ungkap Panitera MA Agung Made Aryawan dalam kesempatan yang sama.

Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu RI Lefianna H. Ferdinandus menuturkan bahwa MoU dan perjanjian turunan tersebut dibuat sebagai pedoman untuk menangani bantuan teknis hukum perdata lintas negara, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat pencari keadilan.

"Pengembangan hukum perdata internasional Indonesia merupakan pekerjaan yang tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dari segala pihak," lanjut Lefianna.

Sebagai salah satu upaya peningkatan kerja sama dari semua pihak, selain menandatangani tiga perjanjian kerja sama, Kemlu juga mengadakan sarasehan tentang hukum perdata internasional Indonesia.

Kegiatan ini mempertemukan para akademisi dan praktisi hukum untuk berdiskusi mengenai topik hukum perdata internasional.

"MA berharap penyelenggaraan sarasehan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan hukum di Indonesia," jelas Made.

Berita Lainnya
×
tekid