sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu imbau WNI yang bepergian untuk segera pulang

Imbauan hanya ditujukan bagi WNI yang statusnya sebagai pelancong di luar negeri.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 19 Mar 2020 18:25 WIB
Kemlu imbau WNI yang bepergian untuk segera pulang

Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (19/3) mengimbau WNI yang sedang bepergian ke luar negeri untuk mempercepat kepulangan ke Tanah Air.

"Pemerintah Indonesia dalam beberapa hari terakhir mengikuti perkembangan situasi dan melihat banyak negara yang mulai menerapkan lockdown akibat Covid-19. Kita khawatir WNI yang bepergian ke luar negeri, baik sebagai wisatawan atau ada keperluan kunjungan singkat lainnya, akan terhambat pulang ke Indonesia," jelas Plt. juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam pengarahan media virtual.

Faizasyah mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan agar WNI segera pulang demi menghindari kemungkinan terdampar atau tertahan kepulangannya karena kebijakan lockdown yang ditetapkan negara-negara lain.

Dia menegaskan bahwa imbauan tersebut hanya ditujukan bagi WNI yang statusnya sebagai pelancong di luar negeri.

"Mohon digarisbawahi kembali, imbauan ini ditujukan khususnya kepada WNI yang pada saat ini travelling ke luar negeri," jelas Faizasyah.

Faizasyah menambahkan, diaspora Indonesia tidak perlu memaksakan diri untuk kembali ke Tanah Air kecuali ada kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan pribadi atau keluarga menghendaki mereka pulang.

"Di luar itu, bagi WNI yang bestatus sebagai diaspora, baik itu buruh migran atau mahasiswa di luar negeri, saran pemerintah Indonesia adalah tetap mengindahkan peraturan pemerintah setempat," sambung dia.

Lebih lanjut, Faizasyah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia juga tidak melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Tanah Air.

Sponsored

"Pemerintah tidak melarang WNA masuk ke Indonesia, tetapi hanya ada penyesuaian mekanisme izin atau visa untuk datang ke sini," kata dia.

Mulai Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB, Indonesia akan menangguhkan pembuatan visa kunjungan selama satu bulan, kebijakan ini berlaku untuk Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedataan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.

"Kebijakannya kembali seperti dulu. WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan pembuatan visa di kantor perwakilan kami di negara masing-masing," jelas Faizasyah. "Selain dokumen untuk keperluan pembuatan visa, WNA yang ingin datang ke Indonesia juga wajib melampirkan dokumen kesehatan pribadi."

Berita Lainnya
×
tekid