sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu: Indonesia tidak melarang relawan asing bantu Palu

Sejumlah media internasional ramai memberitakan soal pekerja bantuan asing yang diminta segera meninggalkan kota Palu dan sekitarnya.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 10 Okt 2018 10:44 WIB
Kemlu: Indonesia tidak melarang relawan asing bantu Palu

Sejumlah media internasional memuat laporan yang menyebutkan bahwa pekerja bantuan asing independen yang berada di wilayah terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, diminta untuk segera meninggalkan wilayah tersebut. 

"Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan peraturan untuk LSM internasional, termasuk: LSM asing yang telah mengerahkan personel asing disarankan untuk segera memulangkan personel mereka. Pengumuman itu telah memicu kekhawatiran bahwa pengiriman bantuan akan terhambat," tulis The Guardian dalam artikelnya bertajuk 'Indonesia orders foreign aid workers helping with tsunami effort to leave' yang dipublikasikan pada Selasa (9/10).

Voice of America memuat laporan serupa dengan judul 'Indonesia Orders Foreign Aid Workers Out in Wake of Tsunami'. Adapun Time memilih tajuk 'Indonesia Orders Independent Foreign Aid Workers to Leave Earthquake-Hit Zone' untuk laporan tersebut.

Sementara, media Australia ABC News menulis tajuk 'Indonesia tells independent foreign aid workers to leave quake zone' untuk mengabarkan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta pekerja bantuan asing keluar dari wilayah Palu dan sekitarnya yang terdampak gempa dan tsunami.

Diminta responsnya terkait kabar tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah relawan atau pekerja bantuan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana.

"Relawan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana yang kita imbau untuk tidak berada di Palu. Tujuannya adalah agar tidak terjadi keadaan kurang tepat sasaran yang dapat menghambat proses 'rescue and recovery' yang sedang dipimpin tim nasional," ujar pria yang akrab disapa Tata melalu pesan tertulis kepada Alinea.id pada Rabu (10/10).

Selain itu, maksud dari pernyataan tersebut juga bukan untuk membatasi apalagi melarang relawan asing masuk ke Sulawesi Tengah, melainkan lebih kepada imbauan untuk dapat melakukan koordinasi kepada tim nasional atau lembaga nasional yang ditunjuk pemerintah Indonesia.

"Dalam hal ini, bantuan pemerintah asing diminta untuk koordinasi dengan tim nasional melalui Kemlu RI, sedangkan untuk LSM asing diminta untuk berkoordinasi dengan PMI dan afiliasi LSM nasional. Mereka bisa masuk setelah diizinkan dan melakukan koordinasi tersebut. Ini penting untuk memastikan semua bantuan dan kegiatan 'rescue dan recovery' terkoordinasi dengan baik," paparnya.

Sponsored

Demikian pula dengan bantuan asing, menurut Tata, pemerintah Indonesia tidak pernah membatasi apalagi menolak bantuan asing yang masuk selama ini.

"Hal ini mengingat ada beberapa bantuan asing yang dibutuhkan dan ada bantuan asing yang kita memiliki kapasitas atau sudah cukup di lapangan. Jika bantuan asing tidak terkoordinasi dengan baik, dapat terjadi situasi di lapangan di mana bantuan asing yang masuk sebenarnya sudah cukup di lapangan. Namun, bantuan yang sebenarnya kita butuhkan tidak di dapatkan di lapangan," pungkasnya.

BNPB sebelumnya telah mengeluarkan aturan bagi LSM asing yang ingin memberi bantuan pada korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Berikut poin-poinnya:

1. LSM asing tidak diizinkan untuk langsung pergi ke lapangan. Semua kegiatan harus dilakukan lewat kemitraan dengan mitra lokal.

2. Warga negara asing yang bekerja dengan LSM asing tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan apa pun di lokasi yang terkena bencana.

3. LSM asing yang telah menyiapkan barang-barang bantuan di Indonesia perlu mendaftarkan bantuan mereka kepada kementerian/lembaga terkait dan diberi mandat untuk bekerja dengan mitra lokal dalam mendistribusikan bantuan.

4. Jika LSM tersebut belum mendaftarkan bantuan mereka kepada kementerian/lembaga terkait, mereka diminta untuk mendaftar ke BNPB untuk distribusi ke penduduk yang terkena dampak di lapangan.

5. LSM asing yang ingin memberikan bantuan dapat melakukannya melalui Palang Merah Indonesia dengan pengawasan dari kementerian/lembaga terkait atau mitra lokal.

6. LSM asing yang telah mengerahkan personel asingnya disarankan untuk segera menarik personel mereka.

7. Pemantauan relawan asing diperlukan.

8. Pengiriman barang-barang bantuan dikoordinasi sementara oleh BNPB melalui Makassar dan Balikpapan.

Berdasarkan rilis BNPB, Selasa (9/10), korban tewas akibat bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah mencapai 2.010 orang. Adapun korban luka berat mencapai 10.679 orang dan telah dirawat di rumah sakit. Sementara itu, 671 orang dikabarkan hilang dan 82.775 orang mengungsi di 112 titik di Sulawesi Tengah dan beberapa titik lainnya di luar Sulawesi Tengah. 

Sebanyak 67.310 unit rumah rusak, 99 fasilitas peribadatan, dan 20 unit fasilitas kesehatan hancur akibat bencana tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid