sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu pulangkan 14 WNI ABK yang ditahan di Myanmar

Para ABK ditangkap pada 6 November 2018 oleh AL Myanmar karena memasuki wilayah negara itu dan dituduh mencuri ikan.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 31 Jan 2019 09:02 WIB
Kemlu pulangkan 14 WNI ABK yang ditahan di Myanmar

Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 14 WNI anak buah kapal (ABK) Bintang Jasa dari Myanmar pada Rabu (30/1). Empat belas ABK diterbangkan dari Yangon melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh sekitar pukul 15.55 WIB.

Setibanya di Banda Aceh, para ABK diserahterimakan oleh Duta Besar RI untuk Myanmar Iza Fadri didampingi oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Selama ini kami memiliki kerja sama yang sangat baik dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon. Kami berkeyakinan penuh pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," demikian dikatakan Nova seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Alinea.id.

Para ABK tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama dua bulan dan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh, Pemerintah Daerah Aceh akan memulangkan mereka ke daerah masing-masing.

KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemulangan para ABK yang dituduh melakukan pencurian ikan di Myanmar tersebut. Namun, melalui berbagai upaya diplomasi dengan otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada 24 Januari 2019, KBRI Yangon berhasil membebaskan para ABK dan segera melakukan proses pemulangan.

"Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI ABK dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik antara Indonesia dan Myanmar," jelas Dubes Iza.

Sejak awal, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah meminta Dubes Iza untuk terlibat langsung dalam upaya pembebasan 14 ABK tersebut.

"Ke depannya, kita imbau agar kapal-kapal penangkap ikan berukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuhnya.

Sponsored

Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Kemudian pada 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK di dalamnya ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Mereka dituduh mencuri ikan.

Dalam proses penangkapan, karena panik, seorang ABK terjun ke laut dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung.

Sementara itu, hingga kini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan akan dimulai pada Februari.

Berita Lainnya
×
tekid