sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu RI temui WNI yang diduga korban pemerkosaan politikus Malaysia

WNI tersebut diduga diperkosa oleh seorang anggota dewan eksekutif Perak.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 12 Jul 2019 16:28 WIB
Kemlu RI temui WNI yang diduga korban pemerkosaan politikus Malaysia

Plt. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa pejabat konsuler dan atase polisi telah menemui seorang WNI yang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang politikus Malaysia. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (11/7).

Judha mengatakan bahwa sebelum bertemu dengan WNI tersebut, pejabat konsuler dan atase polisi bertatap muka lebih dulu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh.

"Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma," jelas Judha dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Jumat (12/7).

Sebelumnya, pada Rabu (10/7), KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran.

Judha menjelaskan, KBRI Kuala Lumpur perlu meminta akses kekonsuleran karena WNI tersebut berada di Kantor Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Diterangkan Judha, polisi wajib mengamankan seseorang yang masih dalam proses penyidikan.

"WNI masih di kantor PDRM, jadi untuk bertemu perlu akses kekonsuleran," jelasnya.

Judha menegaskan, KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap tersangka.

"Untuk memberikan ketenangan kepada korban, KBRI Kuala Lumpur mengupayakan agar yang bersangkutan dapat tinggal di tempat kami selama proses hukum berlangsung," lanjutnya.

Sponsored

Hingga kini, kata dia, WNI itu berada di kantor PDRM karena kepolisian masih memerlukan keterangannya untuk membantu proses investigasi.

Dilaporkan Malay Mail, Kepala Kepolisian Perak Datuk Razarudin Husain membenarkan bahwa anggota dewan eksekutif Perak telah ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia.

Dia menjelaskan, politikus itu ditangkap pada Rabu dan dibebaskan pada Kamis dengan jaminan.

"Tersangka bebas dengan jaminan selagi polisi menyelesaikan penyelidikan," jelas Razarudin.

Pada Senin (8/7), WNI berusia 23 tahun itu mengajukan laporan yang menuduh sang majikan memperkosanya di dalam rumah.

"Bertindak atas laporan itu, polisi telah melakukan penyidikan dengan mencatat keterangan dari terduga korban. Polisi kemudian mengirim WNI ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis," lanjutnya.

Dia menambahkan, polisi berencana mengadakan pemeriksaan forensik di tempat kejadian perkara dan akan melakukan analisis lebih lanjut. 

Berdasarkan investigasi pendahuluan, Razarudin mengatakan kasus itu diklasifikasikan dalam Pasal 376 KUHP Malaysia terkait tindak pemerkosaan yang terancam maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Berita Lainnya
×
tekid