sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu: Skema kuliah-magang mahasiswa Indonesia di Taiwan perlu diperbaiki

Kemlu RI menyoroti sejumlah persoalan terkait dengan program kuliah-magang bagi mahasiswa Indonesia di Taiwan.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 10 Jan 2019 11:16 WIB
Kemlu: Skema kuliah-magang mahasiswa Indonesia di Taiwan perlu diperbaiki

Kementerian Luar Negeri RI menilai program kuliah-magang yang menaungi para mahasiswa Indonesia di Taiwan perlu diperbaiki. Pernyataan ini datang setelah muncul isu kerja paksa yang dialami mahasiswa.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa Kemlu sudah mengirim tim ke delapan universitas Taiwan yang tergabung dalam program kuliah-magang tersebut.

Meski tidak menemukan adanya indikasi kerja paksa, menurutnya, tata kelola program ini masih berantakan.

"Persoalannya dengan program kuliah-magang di Taiwan ini terlalu banyak mekanismenya. Ada mekanisme lewat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI, ada yang langsung lewat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan universitas di Taiwan, lalu ada lagi mekanisme melalui yayasan tertentu," tutur Iqbal di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Rabu (9/1).

Karena persoalan mekanisme yang berbeda-beda, Kemlu sulit memantau jalannya program kuliah-magang tersebut. "Tidak satu pintu dan tata kelolanya masih jelek sekali," lanjutnya.

Bekerja sama dengan Kemenristekdikti, Kemlu masih mengumpulkan data yang lebih lengkap terkait kasus ini, mereka pun telah sepakat untuk memikirkan tata kelola yang lebih baik.

"Tujuan dari program ini bagus, membantu pelajar yang kurang beruntung untuk bisa kuliah sendiri dengan skema kuliah sambil kerja itu. Tapi karena tata kelola buruk, maka ada kemungkinan terjadi celah dalam sistem seperti ini," ungkap Iqbal.

Selain tata kelola yang berantakan, keterlibatan pihak ketiga sebagai perantara antara mahasiswa dan universitas tujuan juga menimbulkan permasalahan.

Sponsored

Pihak ketiga inilah yang menurut dia memungkinkan pelanggaran jam kerja para pelajar yang magang di Taiwan.

Bahkan Kemlu memperoleh informasi bahwa sebagian mahasiswa Indonesia yang berangkat ke Taiwan untuk ikut serta program kuliah-magang ini harus membayar hingga Rp30 juta kepada pihak ketiga.

Padahal untuk tahun pertama kuliah, mahasiswa tidak diwajibkan bekerja karena diberikan subsidi oleh pemerintah Taiwan.

Karena penyelidikan dan peninjauan kasus ini masih berlangsung, Kemlu memutuskan untuk tetap menangguhkan proses perekrutan mahasiswa program kuliah-magang ke Taiwan.

Iqbal menyatakan Kemlu telah meminta Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan ke Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei agar sementara memberhentikan perekrutan pelajar.

"Kemendag pun sudah meminta Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Jakarta untuk menahan perekrutan program ini bagi pelajar Indonesia," imbuhnya.

Penangguhan ini dilakukan untuk terlebih dahulu memperbaiki tata kelola agar program tersebut dapat memberikan hasil sesuai dengan harapan pemerintah Indonesia maupun Taiwan.

Berdasarkan data Kemlu RI, saat ini terdapat 6.000 mahasiswa Indonesia di Taiwan dan 1.000 di antaranya tergabung dalam program kuliah-magang di delapan universitas pada periode 2017-2018.

Berita Lainnya
×
tekid