sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KRI Songkhla dampingi pelaut WNI yang ditahan di Thailand

Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari pendampingan serupa yang diberikan pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 09 Okt 2020 15:50 WIB
KRI Songkhla dampingi pelaut WNI yang ditahan di Thailand

Konsulat RI (KRI) Songkhla menyatakan, pada Rabu (7/10) mereka telah melakukan pendampingan terhadap Kapten Sugeng Wahyono dalam persidangan yang memeriksa kapal berbendera Indonesia, MT Celosia, di Pengadilan Provinsi Ranong.

Kabar mengenai pendampingan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Jumat (9/10).

Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari pendampingan serupa yang diberikan pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla kepada Sugeng sejak yang bersangkutan ditahan oleh otoritas hukum Thailand di Pelabuhan Pak Nam, Ranong, pada 8 Januari 2019.

Sugeng didakwa melakukan pelanggaran UU Kepabeanan Thailand, tatkala membawa MT Celosia yang bermuatan cairan coolant seberat 680 ton dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Pak Nam, Ranong.

Menurut keterangan KRI Songkhla, Sugeng dianggap bertanggung jawab atas beberapa pelanggaran UU Thailand saat pertama ditahan pada 8 Januari 2019 oleh otoritas hukum Thailand.

Di antaranya, dia dituduh tanpa hak telah membawa kapal bermuatan cairan kimia sebesar 680 ton memasuki wilayah perairan Thailand, membawa orang asing berupa 21 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di MT Celosia, mempekerjakan orang asing di kapal yang disandarkan di Pelabuhan Ranong, membiarkan/mengizinkan pekerja setempat naik ke kapal serta membongkar muatan kapal tanpa izin dari otoritas setempat.

Atas semua tuduhan tersebut, KRI Songkhla telah memberikan pendampingan, dengan fokus kepada kepentingan hukum Sugeng dan 21 ABK, serta kapal MT Celosia.

Berkat koordinasi dengan penasehat hukum yang ditunjuk, KRI Songkhla melakukan pendampingan untuk proses pre-trial conference agar satu persatu tuduhan yang dikenakan terhadap Sugeng dan 21 ABK MT Celosia dapat diselesaikan secara hukum.

Sponsored

KRI Songkhla bekerja sama dengan pemilik kapal telah memfasilitasi pergantian kru MT Celosia dengan kru baru untuk menangani kapal yang bermuatan cairan berbahaya selama sandar di lepas pantai Pelabuhan Pak Nam, Ranong, sampai 20 Juli 2019.

Selama masa penyidikan kasus tersebut, otoritas hukum Thailand telah menetapkan Sugeng dan tujuh orang lainnya, yang merupakan warga negara Thailand dan Malaysia, sebagai tersangka dengan jaminan tahanan luar oleh perusahaan masing-masing.  

Ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah denda dan atau penjara tidak lebih 10 tahun.

Selama pandemik Covid-19, Sugeng seperti WNI lainnya yang berada di Thailand turut menerima bantuan logostik dari KRI Songkhla.

Berita Lainnya
×
tekid