sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi ABK WNI yang dilarung di perairan Somalia

WNI berinisial H tersebut meninggal pada 16 Januari di atas kapal ikan berbendera China.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 20 Mei 2020 18:34 WIB
Kronologi ABK WNI yang dilarung di perairan Somalia

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan kronologi dari peristiwa pelarungan jenazah WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 (LQYY623).

Judha mengungkapkan, jenazah ABK berinisial H tersebut dilarung di perairan Somalia.

"Tanggal 16 Januari, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623 yang saat itu sedang berlayar di sekitar perairan Somalia. Almarhum ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (20/5).

Dia menyebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal penyebab kematian.

Agen penempatan dan perekrutan awak kapal (manning agency), PT MTB, mengaku bahwa mereka telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di Laut tertanggal 23 Januari kepada Kemlu RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BNP2TKI.

Namun, Judha menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga tersebut tidak pernah menerima surat yang dimaksud.

"Jadi, PT MTB mengklaim sudah mengeluarkan surat terkait pelarungan jenazah almarhum H di perairan Somalia," tutur dia. "Untuk hal ini, kami juga sedang melakukan cross check dengan otoritas China."

Judha mengaku bahwa Kemlu RI sendiri baru menerima informasi terkait pelarungan jenazah ABK tersebut melalui pengaduan pada 8 Mei.

Sponsored

"Setelah menerima pengaduan pada 8 Mei, kami menghubungi pihak keluarga dan segera berkoordinasi dengan KBRI Nairobi, yang wilayah akreditasinya meliputi Somalia," kata dia.

Berdasarkan koordinasi tersebut diketahui bahwa otoritas Somalia pun tidak mengetahui adanya pelarungan jenazah ABK WNI di laut mereka.

Lebih lanjut, KBRI Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada Kemlu China untuk meminta penyelidikan mengenai penyebab kematian, izin pelarungan, dan kondisi ABK WNI lainnya yang bekerja di kapal LQYY623.

Pada Senin (18/5), Kemlu RI mengadakan pertemuan virtual dengan pihak keluarga almarhum H dan perwakilan PT MTB.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan pihak Kementerian Perhubungan RI dan kemenaker, PT MTB tidak memiliki izin untuk menempatkan ABK WNI di luar negeri," jelas Judha.

Kemenhub menginformasikan bahwa PTB MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).

Judha menuturkan bahwa pemerintah berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum seperti gaji, santunan, dan asuransi.

2 ABK di Long Xing 606 masih di China

Dalam pengarahan media pada Rabu, Judha juga membahas mengenai perkembangan kondisi para ABK yang bekerja di empat kapal berbendera China yang sempat berlayar di Busan, Korea Selatan.

Empat kapal tersebut adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8.

Dua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan Long Xing 606 saat ini masih berada di perairan sekitar Tiongkok. Keduanya dilaporkan dalam keadaan sehat.

"Untuk dua ABK lainnya, mereka masih di Long Xing 606 yang saat ini ada di perairan sekitar Shandong dan Dalian," kata Judha. "Kita sedang mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui mereka, masih ada beberapa administrasi keimigrasian yang perlu diselesaikan."

Sebelumnya, 44 ABK dari empat kapal tersebut telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air. Mereka kini menjalani investigasi Bareskrim Polri terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi yang mereka terima saat bekerja di kapal-kapal tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid