sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Malaysia akhiri PKPB pada 9 Juni 2020

PKPB yang berakhir pada 9 Juni 2020, akan digantikan dengan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan

Hermansah
Hermansah Minggu, 07 Jun 2020 16:17 WIB
Malaysia akhiri PKPB pada 9 Juni 2020

Pemerintah Malaysia mengumumkan mengakhiri Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) dalam rangka membendung pandemik COVID-19 pada 9 Juni 2020, setelah diberlakukan mulai 4 Mei 2020.

"Pada petang ini saya mengumumkan satu berita yang agak melegakan kepada anda semua. PKPB yang berakhir pada 9 Juni 2020 akan digantikan dengan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan atau PKPP yang dimulai pada 10 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020," ujar Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Minggu.

Dalam masa PKPP ini, lebih banyak kelonggaran diberikan kepada warga untuk menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari, di samping mematuhi SOP secara terus-menerus.

Mulai 10 Juni 2020 perjalanan antarprovinsi akan diperbolehkan, kecuali di kawasan yang termasuk Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan atau PKPD.

"Jadi bagi mereka yang ingin menziarahi ibu-bapak yang tinggal berjauhan di negeri lain, bolehlah berbuat demikian. Cuma nasehat saya senantiasalah jaga kebersihan diri, pakai masker apabila berada di tempat umum dan menghindari tempat yang sesak saat pulang ke kampung," katanya.

Dalam tempo PKPP ini juga, hampir semua aktivitas sosial, pendidikan, keagamaan, perniagaan, sektor ekonomi dan sebagainya akan beroperasi seperti semula secara bertahap dengan pematuhan sepenuhnya kepada SOP.

"Seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Senior Pertahanan, layanan mencukur rambut dan salon akan diperbolehkan. Pasar terbuka, pasar pagi, pasar malam, kantin, food court, food truck, dan gerai makan juga akan diperbolehkan," katanya.

Selain itu aktivitas komersial yang melibatkan tata niaga jual beli dan pemasaran bukan dalam gedung juga dibenarkan, termasuk dalam daftar yang diperbolehkan adalah kunjungan ke museum, laundry, aktivitas pemancingan dan syuting film.

Sponsored

"Dalam kategori olah raga, ada beberapa jenis olah raga dan rekreasi akan dibuka kembali dengan pematuhan kepada SOP. Ini termasuk aktivitas olah raga yang tidak melibatkan sentuhan badan seperti bowling, badminton, memanah, menembak dan lain-lain. Aktivitas di luar seperti sepeda dan konvoi sepeda juga dibenarkan," katanya.

Yang masih tidak dibenarkan ialah pertandingan olah raga atau permainan yang melibatkan banyak penonton seperti di stadion, olah raga renang dan kolam renang umum dan olah raga bersentuhan seperti ragbi, gusti, tinju, sepak bola, bola keranjang dan hoki. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid