sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abaikan perintah pengadilan, Malaysia tetap deportasi warga Myanmar

Para warga Myanmar yang dideportasi diduga telah melanggar hukum dengan menggunakan visa yang kadaluarasa.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 24 Feb 2021 16:02 WIB
Abaikan perintah pengadilan, Malaysia tetap deportasi warga Myanmar

Pemerintah Malaysia pada Selasa (23/2) mendeportasi lebih dari 1.000 tahanan asal Myanmar kembali ke tanah air mereka, hanya beberapa minggu setelah kudeta militer terjadi di negara itu.

Langkah itu dilakukan meskipun ada perintah pengadilan yang meminta pemerintah menangguhkan deportasi warga negara Myanmar.

Para migran, yang menurut para aktivis termasuk pencari suaka yang rentan, dipulangkan menggunakan tiga kapal Angkatan Laut Myanmar dari pangkalan militer Malaysia.

Amerika Serikat, PBB, dan sejumlah kelompok HAM telah mengkritik rencana tersebut. Beberapa jam sebelum deportasi, pengadilan Kuala Lumpur memerintahkan agar pemerintah menunda deportasi.

Para aktivis HAM berpendapat bahwa deportasi tidak boleh dilakukan karena Malaysia hanya akan mendeportasi orang-orang yang rentan. Selain itu, perebutan kekuasaan oleh militer Myanmar dinilai dapat menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar.

Namun, kapal-kapal yang membawa 1.086 tahanan asal Myanmar tetap berangkat dari pelabuhan Malaysia. Pihak berwenang hingga berita ini diturunkan, belum memberikan penjelasan mengapa mereka mengabaikan perintah pengadilan Kuala Lumpur.

Amnesty International, salah satu kelompok yang mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Malaysia, mengatakan langkah deportasi itu tidak manusiawi dan membahayakan nyawa mereka yang dipulangkan.

"Keputusan yang mengancam nyawa ini telah memengaruhi kehidupan lebih dari 1.000 orang dan keluarga mereka. Langkah ini meninggalkan noda yang tak terhapuskan dalam catatan hak asasi manusia Malaysia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International di Malaysia Katrina Jorene Maliamauv.

Sponsored

Senada dengan Maliamauv, Wakil Direktur Human Rights Watch untuk Asia Phil Robertson mengatakan bahwa Malaysia telah mengirim lebih dari 1.000 orang kembali ke tangan junta militer yang dikenal menganiaya mereka yang melarikan diri dari negara karena alasan politik.

Kepala Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud telah menawarkan jaminan bahwa tidak ada anggota minoritas Rohingya yang dianiaya atau pencari suaka yang dideportasi oleh pemerintah.

"Semua yang telah dideportasi setuju untuk kembali atas kehendak bebasnya sendiri, tanpa dipaksa," jelasnya.

Namun, kelompok hak asasi manusia meragukan klaim pihak berwenang tidak ada pencari suaka yang dipulangkan karena PBB belum dapat melakukan penilaian menyeluruh.

Para pejabat pemerintah bersikeras bahwa mereka yang dideportasi telah melakukan pelanggaran seperti memiliki visa yang sudah kadaluarasa dan mereka dipulangkan sebagai bagian dari program reguler mereka untuk memulangkan migran dari bagian-bagian yang lebih miskin di Asia.

Sekitar 37.000 warga asing dipulangkan tahun lalu. Malaysia adalah rumah bagi jutaan migran yang bekerja dengan gaji rendah di sejumlah bidang seperti konstruksi.

Jarang sekali kelompok hak asasi manusia mengajukan gugatan hukum terhadap deportasi.

Tetapi kali ini mereka didorong untuk melakukannya oleh kekhawatiran tentang memburuknya situasi hak asasi manusia di Myanmar sejak kudeta militer.

Sumber : Channel News Asia

Berita Lainnya
×
tekid