sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Malaysia hukum 10 tahun penjara penghina Islam di medsos

Orang yang tak disebutkan namanya telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Minggu, 10 Mar 2019 00:00 WIB
 Malaysia hukum 10 tahun penjara penghina Islam di medsos

Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama lebih 10 tahun dan tiga orang lainnya didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad di media sosial.

Berdasarkan catatan yang ada, hukuman yang diberlakukan tersebut diyakini paling berat di negara mayoritas berpenduduk pemeluk Islam itu. Kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah merebak dalam bulan-bulan belakangan ini.

Inspektur Jenderal Polisi Mohmad Fuzi Harun mengatakan, orang yang tak disebutkan namanya telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda hingga 50.000 ringgit atau keduanya.

Keputusan kepolisian Malaysia atas terdakwa penghina Islam di media sosial. (twitter.com/fuzi_harun).

Seorang pengguna medsos lainnya juga mengaku bersalah dan proses pembacaan hukuman akan diadakan pada Senin (11/3). Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan sedang ditahan tanpa jaminan. Semua empat orang itu didakwa berdasarkan undang-undang yang menimbulkan ketidakharmonisan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan jejaring komunikasi.

"Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini," kata Mohamad Fuzi.

Pada Kamis Menteri Urusan Agama Mujahid Yusof Rawa mengatakan Departemen Urusan Islam telah membentuk satu unit untuk memantau tulisan-tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Dia mengatakan, kementerian itu tidak akan berkompromi atas aksi yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang ditemukan bersalah melakukan perbuatan itu.(Ant).

Berita Lainnya
×
tekid