sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma divonis 15 bulan

Jacob Zuma diberi waktu 5 hari untuk menyerahkan diri atau akan ditangkap paksa oleh menteri kepolisian.

Eqqi Syahputra
Eqqi Syahputra Jumat, 02 Jul 2021 09:11 WIB
Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma divonis 15 bulan

Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, divonis 15 bulan penjara oleh pengadilan tertinggi setempat. Dia diberi waktu lima hari untuk menyerahkan diri kepada polisi atau menteri kepolisian akan diperintahkan menangkapnya,

Hukuman itu sendiri dijatuhkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Zuma bersalah atas penghinaan karena menentang perintahnya untuk hadir dalam penyelidikan korupsi saat menjadi presiden.

Masa kekuasaan Zuma, yang berakhir pada 2018, dirundung tuduhan korupsi. Para pengusaha dituduh berkonspirasi dengan politikus untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan.

Dirinya bersaksi hanya sekali dalam penyelidikan atas apa yang dikenal sebagai "penangkapan negara". Zuma kemudian menolak muncul dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Penyelidikan ini dipimpin hakim Raymond Zondo, yang meminta MK untuk campur tangan. Di sisi lain, pejabat ketua hakim Sisi Khampepe memberatkan putusannya.

Zuma menolak datang ke pengadilan untuk menjelaskan tindakannya. Dia juga memilih membuat pernyataan yang provokatif, tidak pantas, dan menghina sebagai upayanya meragukan integritas peradilan.

Dia pun tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan keputusan mayoritas dan telah berulang kali mengklaim sebagai korban konspirasi politik raksasa.

Dalam masalah hukum lainnya, Zuma dalam persidangan korupsinya pada bulan lalu sesumbar tidak bersalah dalam kesepakatan senjata senilai US$5 miliar dari tahun 1990-an. (BBC)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid