sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menlu Retno minta militer Myanmar bebaskan tahanan politik

Menlu Retno mendesak seluruh pihak di Myanmar untuk berkomunikasi dan dialog secara kondusif demi menyelesaikan ketegangan politik.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 02 Mar 2021 19:20 WIB
Menlu Retno minta militer Myanmar bebaskan tahanan politik

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah meminta junta militer Myanmar untuk segera membebaskan para tahanan politik, termasuk pemimpin de facto, Aung San Suu Kyi, yang ditangkap dalam kudeta pada 1 Februari. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan khusus menteri luar negeri ASEAN pada Selasa (2/3).

Dalam pengarahan media usai pertemuan, Retno menyampaikan bahwa Indonesia mendesak agar semua pihak terkait di Myanmar memulai dialog dan komunikasi.

"Dan kondisi yang kondusif bagi komunikasi dan dialog harus segera diciptakan, termasuk melepaskan tahanan politik," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa komunikasi dan dialog internal antara sesama pemangku kepentingan di Myanmar merupakan pilihan terbaik.

Indonesia yakin bahwa ASEAN siap untuk memfasilitasi dialog tersebut jika diminta.

Dalam pertemuan pada Selasa, Menlu Retno juga menegaskan bahwa restorasi demokrasi harus terus didorong.

"Indonesia menegaskan bahwa keinginan, kepentingan, dan suara rakyat Myanmar harus dihormati," sambungnya.

Pada penghujung pertemuan khusus, Menlu Retno menyampaikan bahwa ASEAN bertemu untuk membahas dan mencari penyelesaian terhadap perkembangan di Myanmar. Namun, dengan catatan Myanmar juga harus mengizinkan ASEAN membantunya.

Sponsored

"Keinginan dan niat baik ASEAN untuk membantu tidak akan dapat dijalankan jika Myanmar tidak membuka pintu bagi ASEAN," tutupnya.

Hingga Senin (1/3), demonstrasi antikudeta militer terus berlangsung di sejumlah kota di Myanmar. Per Minggu (28/2), Kantor HAM PBB melaporkan bahwa 18 pedemo tewas dalam aksi unjuk rasa akibat tindakan keras polisi antihuru-hara.

Sementara itu, Suu Kyi telah ditahan sejak 1 Februari, dijadwalkan untuk menghadiri persidangan ketiganya pada 15 Maret.

Sejauh ini, Suu Kyi didakwa dengan dua tuntutan yakni terkait kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dan pelanggaran UU Penanggulangan Bencana Alam.

Berita Lainnya
×
tekid