sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Myanmar keluarkan perintah penangkapan biksu radikal

Biksu yang menjuluki dirinya "Burma bin Laden" itu menghadapi ancaman hukuman seumur hidup di bawah UU penghasutan kebencian milik Myanmar.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 29 Mei 2019 18:13 WIB
Myanmar keluarkan perintah penangkapan biksu radikal

Pengadilan di Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wirathu, seorang biksu yang dikenal dengan ceramahnya yang anti-Islam.

Biksu yang menjuluki dirinya "Burma bin Laden" itu, menghadapi ancaman hukuman seumur hidup di bawah UU penghasutan kebencian milik Myanmar. 

UU penghasutan melarang provokasi yang menimbulkan kebencian, penghinaan, atau ketidaksukaan terhadap pemerintah.

Polisi belum mengungkapkan alasan perintah penangkapan Wirathu. Akan tetapi, perintah itu diduga karena sang biksu baru-baru ini menyampaikan pidato yang dianggap menghina pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Hingga kini Wirathu belum ditangkap dan keberadaan pastinya tidak diketahui.

Dia biasanya menetap di wihara di Mandalay. Hakim memerintahkan polisi setempat untuk membawanya ke pengadilan Yangon sebelum 4 Juni.

Seorang pria yang mengaku sebagai murid Wirathu mengatakan bahwa sang biksu telah bertolak ke Yangon untuk menghadiri panel biksu senior pada Kamis (30/5).

Dikabarkan bahwa dalam panel itu Wirathu kemungkinan akan ditegur sesama biksu atas pidatonya yang membela militer Myanmar dan menghina Aung San Suu Kyi.

Sponsored

Dalam pidatonya, Wirathu mengatakan bahwa anggota militer yang berada di parlemen seharusnya disembah seperti Buddha.

Sebelumnya, Wirathu pernah menggambarkan muslim sebagai anjing gila dan mengancam akan menggunakan kekerasan untuk menentang upaya internasional yang ingin menuntaskan pembantaian etnis Rohingya pada 2017.

Pada 2003, dia dipenjara selama hampir 10 tahun karena menghasut kerusuhan mematikan terhadap muslim. Kemudian pada 2018, Facebook mencabut akses Wirathu dari platform mereka akibat unggahannya yang menghina kaum minoritas di Myanmar.

Pemerintah sipil Myanmar yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi telah lama menganggap Wirathu sebagai gangguan. Pada 2017, pemerintah meminta komite biksu senior untuk melarang Wirathu berceramah selama setahun penuh.

Pada tahun yang sama, komite tersebut membubarkan Ma Ba Tha, kelompok nasionalis Buddhis di mana Wirathu dianggap sebagai tokoh kunci.

Kelompok-kelompok HAM gelisah tentang keputusan untuk menargetkan biksu tersebut dengan UU penghasutan.

"Penggunaan tuduhan penghasutan oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran tentang fokus investigasi, yang seharusnya berfokus pada hasutan Wirathu terkait kekerasan dan permusuhan," kata Matthew Bugher, kepala dari Article 19, kelompok advokasi yang fokus pada kebebasan berekspresi. (Al Jazeera)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid