sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nonproliferasi, multilateralisme dan Palestina jadi agenda Menlu RI ke AS

Pada 2-3 April, Menlu Retno Marsudi dijadwalkan akan menghadiri dua sidang di markas PBB di New York, Amerika Serikat.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 28 Mar 2019 17:14 WIB
Nonproliferasi, multilateralisme dan Palestina jadi agenda Menlu RI ke AS

Sebagai salah satu anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB), Indonesia, yang diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan ikut serta dalam dua sidang yang digelar di markas PBB, New York, Amerika Serikat, pada 2-3 April 2019.

Sidang DK PBB pertama akan membahas mengenai perjanjian nonproliferasi dan mendiskusikan tindak lanjut dari inisiatif global mengenai pengurangan senjata pemusnah massal (WMD), serta penguatan kontrol senjata.

"Selanjutnya, sidang kedua DK PBB di hari berikutnya merupakan pertemuan 'Alliance of Multilaterlism' yang diinisiasi oleh Ketua DK PBB pada April, Jerman," jelas Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir atau yang akrab disapa Tata dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (28/3).

Pertemuan itu, lanjutnya, merupakan upaya untuk memperkuat kerangka kerja sama multilateral dalam konteks PBB.

"Dalam beberapa tahun terakhir terlihat adanya lebih banyak negara-negara yang berupaya menangani permasalahan secara individu dan tidak menggunakan mekanisme multilateralisme, oleh karena itu, kerja sama multilateral perlu didorong," jelasnya.

Meski sedang hangat diperbincangkan, Tata mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengangkat isu Dataran Tinggi Golan di DK PBB.

"Isu yang diangkat di DK PBB tidak terkait dengan Dataran Tinggi Golan. Tapi apa bila ada satu gerakan yang ingin mengangkat isu tersebut, Indonesia tentu akan mendukung upaya itu," jelasnya.

Indonesia sendiri secara tegas menolak pengakuan kedaulatan Israel atas Daratan Tinggi Golan karena pengakuan itu dianggap tidak kondusif bagi upaya menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan.

Sponsored

Pengakuan kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan disahkan oleh Donald Trump pada Senin (25/3). 

"Pengakuan itu juga tidak sesuai dan tidak sejalan dengan kesepakatan hukum internasional yang berlaku. Tentunya, Indonesia mengakui Golan sebagai bagian dari Suriah yang diduduki oleh Israel sejak 1967," lanjutnya.

Posisi Indonesia tersebut didasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 pada 1967, Resolusi 338 pada 1973, dan Resolusi 497 pada 1981.

Elemen tersebut antara lain penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap yurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan, ​serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.

Selain dua sidang DK PBB, Menlu Retno juga akan hadir dalam pertemuan terkait Palestina di "United Nations Forum on the Question of Palestine" dengan tema "The Threat of De Facto Annexation: What's Next for Palestine?".

"Kehadiran Menlu RI merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk terus membawa dan mendukung perjuangan Palestina dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan negara itu," kata Tata.

Berita Lainnya
×
tekid