sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Palestina desak ICC selidiki kejahatan perang Israel

Israel menanggapi aksi demonstrasi warga Palestina dengan kekuatan militer penuh.

Dika Hendra
Dika Hendra Rabu, 23 Mei 2018 12:56 WIB
Palestina desak ICC selidiki kejahatan perang Israel

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mendesak agar Mahkamah Internasional (ICC) segera melakukan penyidikan terhadap kejahatan perang dan kebijakan apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.

Dorongan agar ICC turun tangan menyidik kejahatan perang Israel, semakin terasa mendesak setelah aksi brutal Pasukan Pertahanan Israel (IDF) saat menghadapi warga Palestina, yang melakukan aksi demonstrasi menentang pemindahan kedutaan besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Aksi ini terjadi bersamaan dengan aksi Great Return March untuk menuntut hak kembali para pengungsi Palestina, yang diusir pada 1967 oleh Israel. Tentara Yahudi menanggapi aksi yang dilakukan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan kekuatan militer penuh.

Tak kurang dari 60 orang tewas dan 2.000 lainnya menderita luka-luka akibat tindakan tentara Israel. Hal ini memicu kecaman dari dunia internasional.

Karenanya saat bertemu dengan kepala penuntutan ICC Fatou Bensouda di Den Haag, Belanda, Maliki pun menyampaikan desakan tersebut.

"Sungguh langkah penting dan bersejarah bagi rakyat Palestina yang menderita dari generasi ke generasi atas kejahatan yang dilakukan para pejabat Israel," kata Maliki dilansir Channel News Asia, Rabu (23/5).

ICC sebenarnya telah meluncurkan penyidikan awal tentang kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina pada 2015 silam. Meskipun jaksa penuntut ICC sudah berkunjung ke Israel dan Palestina, mereka belum membuka penyidikan penuh yang memungkinkan dibentuknya dakwaan.

“Langkah Palestina ini dikarenakan semakin intensifnya kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat kita, termasuk menarget demonstran tanpa senjata di Jalur Gaza,” terang Maliki.

Sponsored

Palestina juga membawa isu tentang pembangunan pemukiman Yahudi yang mengancam kehidupan rakyat Palestina. “Israel terus memperluas pembangunan pemukiman Yahudi dan terus melakukan kejahatan perang,” ujar Maliki.

Pemerintah Palestina telah bergabung dengan ICC pada Januari 2015.Tapi, Israel bukan anggota ICC. Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan langkah Palestina itu sebagai sikap sinis karena tidak memiliki validitas hukum.

“ICC tidak memiliki yurisdiksi menangani isu Israel-Palestina. Apalagi Israel bukan anggota ICC, dan Palestina juga bukan suatu negara,” demikian keterangan Israel.

Langkah  Palestina mendesak ICC melakukan penyidikan penuh dididukung kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM). “Pembunuhan di Gaza harus ditindaklanjuti ICC,” saran Richard Dicker, Direktur Program Keadilan di Human Rights Watch. Dia mengungkapkan pembunuhan massal terhadap demonstran di Gaza juga merupakan kejahatan perang.

Berita Lainnya
×
tekid