sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBB: Larangan cadar di Perancis melanggar HAM

Perancis telah melarang penggunaan cadar sejak 2010 dengan dasar alasan keamanan.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 24 Okt 2018 20:07 WIB
PBB: Larangan cadar di Perancis melanggar HAM

Komisi HAM PBB (OHCHR) pada Selasa (23/10) memutuskan bahwa larangan pemerintah Perancis atas pemakaian niqab atau cadar telah melanggar hak asasi manusia.

Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul tuntutan dan vonis yang diberlakukan Perancis kepada dua wanita muslim yang mengenakan cadar pada 2012. Atas tuntutan itu, dua wanita bercadar tersebut kemudian membawa kasus ini ke OHCHR pada 2016.

Perancis telah melarang penggunaan cadar sejak 2010 dengan dasar alasan keamanan. Cadar yang dilarang oleh Perancis adalah yang berbentuk menutupi seluruh wajah dan hanya menyisakan sedikit celah untuk mata saja. 

OHCHR menilai pemerintah Perancis tidak mampu menunjukkan bahwa larangan itu memang benar-benar dibutuhkan untuk alasan keamanan. OHCHR lebih lanjut mengatakan bahwa, "hukum Perancis secara tidak proporsional merugikan hak pemohon (dua wanita bercadar yang dihukum pemerintah Prancis) untuk menjalankan keyakinan agama mereka." 

Pelarangan penggunaan cadar sendiri dapat membatasi wanita keluar rumah sebab bertentangan dengan keyakinan agama mereka.

"Keputusan Perancis tidak ditujukan pada gagasan sekularitas ... Saya sendiri menganggap (larangan) itu sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan," ujar ketua OHCHR Yuval Shany.

Perancis diberi waktu 180 hari untuk melapor kepada OHCHR terkait tindakan apa yang akan mereka ambil, serta mereka diwajibkan membayar kompensasi kepada dua pemohon. Perancis juga di langkah-langkah apa yang akan diambil untuk mencegah pelarangan serupa terjadi di masa depan.

Negara-negara lain yang juga melarang penggunaan burqa atau cadar di depan publik di antaranya adalah Belanda, Denmark, Jerman, Maroko, dan Austria. (UPI)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid