sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemimpin Hong Kong: RUU ekstradisi sudah mati

Bagaimanapun, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam tidak mengatakan bahwa dia secara resmi menarik RUU ekstradisi itu sepenuhnya.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Selasa, 09 Jul 2019 10:24 WIB
Pemimpin Hong Kong: RUU ekstradisi sudah mati

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam pada Selasa (9/7) mengumumkan bahwa RUU ekstradisi kontroversial yang memicu aksi protes massal selama berminggu-minggu telah "mati". Dia menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memulai kembali pembahasan RUU tersebut.

Lam, bahkan menggambarkan upaya amendemen itu gagal total. Sementara itu, menurut terjemahan dari pidatonya, Lam mengatakan dia bertanggungjawab penuh atas apa yang terjadi di Hong Kong.

Ketegangan politik di Hong Kong meningkat dalam beberapa pekan terakhir menyusul demonstrasi atas RUU ekstradisi yang akan memungkinkan orang yang ditangkap di kota itu dikirim ke China daratan. Pascaprotes putaran pertama, RUU itu telah ditangguhkan. Namun, para pengunjuk rasa tidak puas dan menuntut agar RUU itu sepenuhnya ditarik.

"Saya akan segera menghentikan pembahasan amendemen, tetapi masih ada keraguan tentang ketulusan pemerintah atau kekhawatiran apakah pemerintah akan memulai kembali proses di dewan legislatif. Maka saya tegaskan di sini bahwa tidak ada rencana semacam itu dan RUU itu sudah mati," tutur Lam.

Namun, Lam tidak mengatakan bahwa dia secara resmi menarik RUU itu sepenuhnya. Dan ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan untuk menghidupkan kembali RUU itu di masa depan.

Hak-hak sipil yang mulai terkikis

Babak paling dramatis dalam serangkaian protes di Hong Kong selama beberapa pekan terakhir adalah ketika para demonstran menyerbu masuk ke gedung legislatif pekan lalu sebelum berhasil dipukul mundur oleh polisi yang menembakkan gas airmata. 

Pada Minggu (7/7), sekelompok pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan di daerah Kowloon dengan tujuan memancing perhatian dari turis-turis China yang kerap mengunjungi kawasan tersebut. Penyelenggara aksi menyebutkan, jumlah pemrotes lebih dari 200.000 orang. Sementara itu, polisi mengklaim hanya sekitar 56.000 orang.

Sponsored

Hong Kong, bekas koloni Inggris hingga 1997, adalah bagian dari China di bawah kerangka "satu negara, dua sistem". Kota itu memiliki peradilan sendiri dan sistem hukum yang terpisah dari China daratan.

Sejumlah warga Hong Kong telah mengungkapkan keprihatinan atas hak-hak sipil mereka yang perlahan-lahan terkikis di bawah Tiongkok, dan RUU ekstradisi dipandang sebagai contoh utama.

Adapun dalam pidatonya Lam mengatakan dia bangga dengan kualitas rakyat Hong Kong, seperti yang ditunjukkan oleh perilaku damai sebagian besar pengunjuk rasa. Menurutnya, hanya minoritas yang sangat kecil dari demonstran yang telah memanfaatkan aksi untuk melakukan kekerasan dan vandalisme.

"Kami sedih menyaksikan kekerasan demi kekerasan karena mereka merusak aturan hukum di Hong Kong," kata perempuan berusia 62 tahun tersebut. "Jadi, saya minta dengan sepenuh hati agar di masa depan, jika ada warga Hong Kong yang memiliki pandangan berbeda, terutama mengenai kebijakan pemerintah, tolong terus menjunjung tinggi nilai berekspresi secara damai dan tertib." 

Dalam kesempatan yang sama, Lam menolak tuntutan para demonstran agar tidak menindaklanjuti penyelidikan dan penuntutan terhadap mereka yang melanggar hukum selama demonstrasi. Dia menyebut itu tidak dapat diterima.

Lam menambahkan bahwa sebuah penelitian independen akan menelaah perilaku polisi selama protes berlangsung. Dia meminta waktu untuk memperbaiki situasi. (CNBC dan BBC)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid