sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan Singapura bebaskan Daryati dari hukuman mati

Pengadilan Singapura akhirnya hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada PMI asal Lampung itu

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 24 Apr 2021 09:43 WIB
Pengadilan Singapura bebaskan Daryati dari hukuman mati

Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dalam sidang di pengadilan Singapura pada Jumat (23/4).

Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada PMI asal Lampung itu.

Daryati menerima hukuman atas tuduhan membunuh majikan perempuannya pada 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.  

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir lima tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. 

KBRI Singapura, dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil, mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati. 

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI Singapura. 

Kemudian pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.  

Sponsored

Pemerintah Indonesia telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati.

KBRI Singapura turut mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati, termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara, sejak dirinya pertama kali didakwa pada 2016. 

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. 

Tidak hanya bagi warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing yang berada di Singapura.

Berita Lainnya
×
tekid