sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyiksa WNI di Singapura dihukum 11 tahun penjara

Sementara suami terdakwa menerima hukuman penjara 15 bulan dan diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar US$762.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 03 Agst 2019 18:46 WIB
Penyiksa WNI di Singapura dihukum 11 tahun penjara

Seorang wanita penyiksa WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangganya (PRT), dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Menurut laporan Channel News Asia, sang majikan, Zariah (58), juga diperintahkan membayar biaya sebesar US$41.037 sebagai kompensasi terhadap korban yang bernama Khanifah (32) tersebut.

Suami Zariah, Mohammad Dahlan (60), menerima hukuman penjara 15 bulan dan diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar US$762.

Jaksa penuntut di Singapura menggambarkan kasus tersebut sebagai kasus penganiayaan PRT terburuk baru-baru ini.

Menurut Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Khanifah sudah kembali bekerja dan dalam keadaan sehat.

"Kami dapat mengonfirmasikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan sudah kembali bekerja. Atas keinginan yang bersangkutan, dia tetap bekerja di Singapura," jelas Judha kepada Alinea.id pada Sabtu (3/8).

Penganiayaan terhadap Khanifah dimulai sejak Juni 2012 dan berlangsung selama enam bulan. Judha menuturkan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Singapura sudah menangani kasus tersebut sejak awal.

"Kami memberikan pendampingan hukum dan pendampingan kekonsuleran yang dibutuhkan korban," kata dia.

Sponsored

Zariah menyiksa Khanifah dengan berbagai cara seperti memukul giginya menggunakan palu dan menghantam telinganya dengan tongkat bambu. Dia juga dipukuli menggunakan alat ulekan yang terbuat dari batu dan pundaknya ditikam dengan gunting.

Penganiayaan sadis itu dimulai setelah Zariah merasa Khanifah tidak membersihkan toilet. Dia juga memarahi Khanifah karena bekerja terlalu lambat.

Khanifah dipukul menggunakan palu dalam lima kesempatan yang berbeda. Saat kepalanya dipukul menggunakan palu, Zariah hanya memberikan Khanifah pembalut untuk menghentikan pendarahan.

Dalam persidangan pada Kamis, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien menyatakan, penyiksaan yang dialami korban juga bersifat psikologis.

"Khanifah hidup dalam suasana ketakutan karena tidak pernah tahu kapan Zariah akan menyerangnya," ungkap Tan.

Khanifah mengaku sangat trauma akibat insiden itu. Bahkan, ketika berhadapan dengan Zariah di persidangan, dia masih terbayang akan kekerasan yang dulu dialaminya.

Dia mengaku sangat malu akan penampilan fisiknya yang berubah akibat siksaan yang dia alami.

"Saya sangat malu dan merasa cacat. Saya merasa orang-orang seperti jijik melihat penampilan saya," ungkapnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid