Polisi Hong Kong menyita shabu, heroin senilai Rp361 miliar
Polisi mengatakan obat-obatan, termasuk 148 kilogram kristal metamfetamin dan 86 kilogram heroin, ditemukan di sebuah bangunan industri.

Polisi Hong Kong mengatakan Kamis bahwa mereka menyita obat-obatan terlarang senilai 195 juta dolar Hong Kong (US$25 juta/Rp 361 miliar lebih) sebagai bagian dari penyelidikan selama berbulan-bulan. Ini adalah penyitaan terbesar tahun ini.
Polisi mengatakan obat-obatan, termasuk 148 kilogram kristal metamfetamin dan 86 kilogram heroin, ditemukan Rabu di sebuah bangunan industri. Seorang tersangka ditangkap dan dijadwalkan hadir di pengadilan pada hari Jumat.
Polisi mengatakan pada konferensi pers bahwa obat-obatan itu terkait dengan sindikat yang telah diselidiki selama berbulan-bulan. Pada bulan Mei dan Juli, penyelidikan mengarah pada penangkapan delapan pria dan empat wanita berusia antara 16 dan 45 tahun karena dicurigai memproduksi dan memperdagangkan narkoba serta menghalangi polisi. (Sumber: AP)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jalan panjang negara mensejahterakan lansia
Senin, 06 Feb 2023 09:15 WIB
Jejak berdarah Sumiarsih dari Gang Dolly
Minggu, 05 Feb 2023 06:18 WIB