sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi panggil Anwar Ibrahim

Penyelidikan atas Anwar dilakukan berdasarkan Pasal 509 (b) KUHP dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia 1998.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 13 Okt 2020 12:55 WIB
Polisi panggil Anwar Ibrahim

Polisi Malaysia mengatakan akan memanggil pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, untuk diinterogasi terkait daftar 121 anggota parlemen, yang diklaim mendukung pencalonannya untuk jabatan perdana menteri.

"Anwar Ibrahim telah diminta memberikan rincian pada 12 Oktober pukul 11.00. Namun, sekretaris pribadinya mengatakan hanya bisa hadir pukul 09.00 pada 13 Oktober," kata Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Huzir Mohamed dalam pernyataannya.

Huzir menyatakan, polisi akan menunda interogasi ke tanggal yang akan diumumkan nantinya.

Penyelidikan atas Anwar dilakukan berdasarkan Pasal 509 (b) KUHP dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia 1998.

Huzir mengaku, polisi telah menerima enam laporan mengenai daftar anggota parlemen tersebut sejauh ini dan sedang menyelidiki klaim itu.

"Kami telah menerima enam laporan polisi terkait masalah tersebut, dimulai dengan laporan yang diajukan oleh seorang anggota parlemen pada 8 Oktober," jelasnya.

Pada 8 Oktober, Anwar mengklaim telah diizinkan untuk melakukan audiensi dengan Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah pada Selasa (13/10) dalam upayanya menjadi perdana menteri.

Sebelumnya pada 23 September, Anwar mengumumkan, telah mendapat dukungan mayoritas yang kuat dan meyakinkan untuk membentuk pemerintahan baru.

Sponsored

Berbagai pemberitaan tentang daftar anggota parlemen yang diduga mendukungnya sempat beredar di media sosial belakangan ini. Sejak itu, beberapa anggota parlemen menolak klaim yang menyatakan mendukung Anwar.

 

Sumber: Free Malaysia Today dan The Star
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid