sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putin teken UU kekebalan hukum seumur hidup bagi mantan presiden

Mantan Presiden Rusia akan dibebaskan dari interogasi polisi atau penyidik.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 23 Des 2020 16:04 WIB
Putin teken UU kekebalan hukum seumur hidup bagi mantan presiden

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) soal kekebalan hukum seumur hidup kepada mantan Presiden Rusia begitu mereka meninggalkan jabatannya.

UU yang diterbitkan secara online pada Selasa (22/12) tersebut memberikan kekebalan terhadap mantan presiden dan keluarga dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.

Bahkan, mereka juga akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta terhindar dari penggeledahan atau penangkapan.

UU tersebut merupakan bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui pada musim panas ini dalam pemungutan suara nasional yang memungkinkan Putin untuk tetap menjabat sebagai presiden hingga 2036.

Sebelum UU tersebut disahkan, mantan presiden hanya kebal terhadap penuntutan atas kejahatan yang dilakukan saat menjabat.

Di bawah UU itu, kini mantan presiden masih bisa dicabut dari kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau kejahatan berat lainnya, serta jika dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh mahkamah konstitusi.

Selain memberikan kekebalan seumur hidup, UU yang ditandatangani Putin pada Selasa juga akan mengamankan kursi bagi mantan presiden di dewan federasi negara atau senat.

Pada Selasa majelis rendah, Duma Negara mengajukan RUU yang membuat informasi tentang sistem peradilan Rusia, penegakan hukum, dan badan pengatur serta badan militer dirahasiakan.

Sponsored

Usulan RUU tersebut terjadi sehari setelah tokoh oposisi, Alexei Navalny, mengatakan bahwa dia menelepon seorang agen keamanan yang diduga dan menipunya agar dia menyatakan bahwa Dinas Keamanan Federal (FSB) mencoba membunuhnya dengan racun pada Agustus. (The Guardian)

Berita Lainnya
×
tekid