sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RI kecam terulangnya kasus penyiksaan PMI di Malaysia

MH dilaporkan mengalami penyiksaan pemukulan menggunakan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas, dan tak diberi makan.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 26 Nov 2020 12:37 WIB
RI kecam terulangnya kasus penyiksaan PMI di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama MH yang bekerja di sektor domestik mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

MH berhasil diselamatkan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada Selasa (24/11), berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

"Majikan MH pun telah ditahan," jelas Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).

MH dilaporkan mengalami penyiksaan antara lain pemukulan menggunakan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas, serta tidak diberi makan. Saat ini, MH berada di RS Kuala Lumpur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Kemlu RI menegaskan, bahwa Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan PMI, terutama pada sektor domestik, oleh majikan mereka di Malaysia.

Peristiwa penyiksaan serupa yang terakhir terjadi merupakan kasus nahas Adelina Lisao di Penang, di mana hingga saat ini majikannya belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.

Adelina, PMI asal Nusa Tenggara Timur, meninggal dalam perawatan di rumah sakit pada 11 Februari 2018. Dia tewas sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai.

Wanita berusia 26 tahun itu diduga disiksa oleh majikannya, Ambika MA Shan, dan dibiarkan tidur di teras bersama seekor anjing. Namun, Ambika bebas dari dakwaan pembunuhan dan ancaman hukuman mati.

Sponsored

Kali ini, Indonesia kembali meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin perlindungan terhadap PMI, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak penyiksaan.

"Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016," tegas Kemlu RI.

Kemlu RI menuturkan, bahwa KBRI Kuala Lumpur terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara untuk mengawasi proses penegakan hukum terhadap majikannya, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Berita Lainnya
×
tekid