sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengketa masjid-kuil di Ayodhya, India larang pertemuan publik

Perselisihan ini merupakan salah satu isu yang paling memecah belah sebuah negara di mana umat muslim membentu 14% dari 1,3 miliar populasi.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Senin, 14 Okt 2019 17:02 WIB
Sengketa masjid-kuil di Ayodhya, India larang pertemuan publik

India, telah melarang pertemuan publik di Kota Ayodhya saat Mahkamah Agung memulai sesi argumen terakhir pada Senin (14/10) untuk memutuskan apakah sebuah kuil Hindu harus dibangun di atas reruntuhan sebuah masjid. Sengketa ini telah berlangsung lama.

"Pihak berwenang telah memberlakukan undang-undang darurat di Ayodhya, di mana majelis publik lebih dari empat orang dilarang," kata otoritas setempat, seraya menambahkan bahwa sidang kasus ini tengah berlangsung dan keputusan akan diketahui segera.

Larangan akan berlaku hingga 10 Desember.

Penghancuran Masjid Babri yang didirikan pada Abad ke-16 oleh sekelompok warga nasionalis Hindu pada 6 Desember 1992 telah memicu kerusuhan komunal paling mematikan di India, di mana setidaknya 2.000 orang, yang kebanyakan dari mereka muslim, tewas di seluruh negeri.

Kaum nasionalis Hindu meyakini bahwa lokasi di mana Masjid Babri berada adalah tempat kelahiran Lord Rama. Di bawah pemerintahan nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi, mereka telah mengintensifkan pembangunan sebuah kuil di sana. 

Pemerintahan Modi yang diusung Bharatiya Janata Party (BJP) berkuasa pada 2014 dengan janji akan membangun kuil di lokasi tersebut. 

Perselisihan ini merupakan salah satu isu yang paling memecah belah sebuah negara di mana umat muslim membentuk 14% dari 1,3 miliar populasi.

Kelompok Hindu dan muslim gagal menyelesaikan pertikaian lewat negosiasi selama bertahun-tahun. Putusan pengadilan pada 2010 untuk membagi dua situs berukuran 11.210 meter persegi itu telah ditentang oleh kedua belah pihak. Mahkamah Agung kemudian mengambil kendali atas situs tersebut. 

Sponsored

Rajeev Dhavan, seorang pengacara yang mewakili kelompok muslim, mengatakan kelompok Hindu tidak memiliki bukti atas klaim kepemilikan tanah yang disengketakan.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid