sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siti Aisyah, terdakwa pembunuh kakak tiri Kim Jong-un dibebaskan

Siti Aisyah, yang dituduh membunuh kakak tiri Kim Jong-un, dibebaskan karena kurang bukti.

Valerie Dante Khaerul Anwar
Valerie Dante | Khaerul Anwar Senin, 11 Mar 2019 12:37 WIB
Siti Aisyah, terdakwa pembunuh kakak tiri Kim Jong-un dibebaskan

Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, membebaskan WNI bernama Siti Aisyah dari seluruh dakwaan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Kim Jong-un.

"Alhamdullilah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun, hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquittal (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Senin (11/3).

Discharge Not Amounting to Acquittal, jelasnya, berarti Siti Aisyah dibebaskan karena keadaan kurang bukti tetapi masih mungkin dituntut dan disidang bila ditemukan bukti baru dalam kasus yang sama.

Bukti baru tersebut termasuk bila sidang salah satu tersangka lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam, menunjukkan ada keterlibatan Siti Aisyah.

"Tuntutan yang dihentikan oleh jaksa hanya tuntutan terhadap Siti. Sidang kasus untuk Doan tetap berjalan," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan selepas sidang Siti Aisyah segera dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan proses administrasi pemulangan.

"Keputusan yang keluar hari ini adalah akhir dari proses panjang perjuangan membebaskan Siti," ungkap Iqbal.

Sejak ditangkap pada 15 Februari 2017, Iqbal menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian Negara RI untuk memberikan pendampingan dan pembelaan.

Sponsored

"Saya merasa senang. Saya tidak menyangka ini akan terjadi," ungkap Siti Aisyah.

Siti Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan mengoleskan racun saraf XV di wajahnya saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Kedua wanita berusia 20-an tahun itu membantah telah terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam dan kompak meyakini mereka dijebak untuk ambil bagian dalam misi pembunuhan oleh agen Korea Utara.

Pengacara mereka menyatakan kedua wanita itu dijadikan kambing hitam dan mengatakan bahwa pihak berwenang tidak dapat menangkap pembunuh yang sebenarnya.

Empat warga Korea Utara, yang juga dituduh menewaskan Kim Jong-nam bersama para wanita itu, melarikan diri dari Malaysia tidak lama setelah pembunuhan terjadi.

Persidangan atas kasus ini, yang dimulai pada Oktober 2017, berlanjut pada Senin dengan tahap proses pembelaan. Namun, pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad meminta agar tuduhan pembunuhan terhadap Siti dicabut dan dia akan dibebaskan.

Dia belum memberikan alasan atas keputusannya itu.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata Hakim Azmin Ariffin, menyetujui permintaan Iskandar. "Dia bisa pergi sekarang."

Kepada wartawan di luar gedung pengadilan, Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana menyampaikan kepuasaannya atas keputusan tersebut. "Kami senang atas keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau sesegera mungkin."

Korea Selatan menuduh Korea Utara yang memerintahkan serangan itu, tudingan yang telah dibantah Pyongyang.

Keluarga Siti Aisyah gelar syukuran

Mendengar kabar kebebasan Siti Aisyah, keluarga dan tetangganya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, merasa gembira dan bersyukur. Sementara itu, kedua orang tuanya sudah berangkat ke Jakarta pada Minggu (10/3).

"Seribu terima kasih kalau benar bebas, orang tuanya sudah berangkat ke Jakarta," ungkap Darmi, bibi Siti, saat ditemui di kediamannya, Senin.

Keluarga sudah menyiapkan syukuran untuk menyambut kedatangan Siti pasca-bebas dari dakwaan pengadilan di Malaysia.

"Langsung saja dipulangkan ke sini. Ini mau nyiapin buat selamatan, dengar kabarnya saja sudah bahagia," kata Darmi. "Terima kasih kepada bapak presiden dan semua yang mengurusnya."

Berita Lainnya
×
tekid