sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Derita pengungsi: Telantar di Indonesia, diabaikan negara tujuan

Sejumlah pengungsi asing berkemah di trotoar jalanan ibu kota, menanti kepastian di mana mereka dapat melanjutkan hidup yang layak.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 10 Jul 2019 11:07 WIB
Derita pengungsi: Telantar di Indonesia, diabaikan negara tujuan

Di dekat Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih yang tersohor, tampak pemandangan mencolok. Sejumlah orang dengan perawakan berbeda dari masyarakat Indonesia pada umumnya membanjiri trotoar. Beberapa orang dewasa, namun tidak sedikit pula anak-anak.

Mereka adalah pengungsi yang berasal dari berbagai negara yakni Afghanistan, Sudan dan Somalia.

Para pengungsi tersebut menggelar tikar atau terpal sebagai alas duduk atau bahkan tidur. Saat malam kian larut, mereka mendirikan tenda-tenda yang menutupi trotoar, terlelap di antara bau selokan bercampur asap kendaraan.

Tenda-tenda pengungsi di muka kantor UNHCR Jakarta di kawasan Kebon Sirih, Selasa (2/7). Alinea.id/Khairisa Ferida

Keberadaan mereka di Jalan Kebon Sirih itu bukan tanpa alasan. Tujuan utama mereka adalah agar dekat dengan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) yang berada di Menara Ravindo.

Sejumlah pengungsi mengaku terlantar dan tidak memiliki tempat tinggal, mereka menunggu uluran tangan dari UNHCR. Namun, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib membantahnya. 

Habib menegaskan, para pengungsi tersebut sebenarnya tinggal di rumah-rumah penampungan (community housing) yang disediakan UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

"Sebenarnya mereka frustrasi, menurut mereka proses UNHCR terlalu lama dan mereka melihat kondisi tidak kunjung membaik. Tapi mereka punya tempat tinggal layak yang disediakan UNHCR dan IOM," tutur Habib dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Sponsored

Rasa frustrasi itu memang digemakan oleh sejumlah pengungsi yang memilih bertahan di depan kantor UNHCR. Salah satunya Nazifah (21), wanita asal Afghanistan yang tiba di Indonesia bersama suami dan dua putranya pada 20 Maret 2018.

Kepada Alinea.id, Nazifah mengisahkan bahwa dirinya dan keluarga sempat lama menetap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres.

Pengungsi asal Afghanistan, Nazifah, dan putranya. Alinea.id/Khairisa Ferida

Nazifah mengaku, saat di Rudenim Kalideres pun dia terpaksa tidur di tenda karena fasilitas itu sudah tidak mampu menampung banyak orang. Setelah menghabiskan satu tahun empat bulan di sana, Nazifah memutuskan untuk beranjak ke kantor UNHCR. Dia memohon agar dibantu.

"Uang saya sudah habis, saya ke sini untuk minta pertolongan UNHCR. Mereka janji mau memberikan bantuan," keluh Nazifah pada Selasa (2/7).

Dia mengaku tidak tahan hidup seperti ini dan menginginkan kehidupan yang lebih baik demi dua putranya yang masih kecil.

"Saya tinggal di sini karena dekat dengan UNHCR, saya tunggu kalau mereka mau bantu saya," kata dia.

Nazifah mengungkapkan keinginannya untuk dimukimkan kembali ke Australia, Amerika Serikat, Kanada atau Selandia Baru. Namun, dia juga menyatakan ingin pulang ke Afghanistan jika kampung halamannya itu sudah aman.

"Kalau bisa balik ke Afghanistan saya mau, tapi bagaimana bisa pulang kalau sekarang saja tidak punya uang," ungkap Nazifah.

Nazifah menuturkan bahwa sehari-hari dia dan pengungsi lainnya bergantung pada pemberian orang-orang yang melintas. 

"Makanan saya dikasih orang, sekarang hidup saya tidak baik. Hari ini saya hanya makan biskuit, kalau tidak dikasih, tidak makan. Di Rudenim Kalideres pun sama seperti ini," tutur dia.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh pengungsi asal Sudan, Mohamed Mustafa (34), yang sudah satu tahun empat bulan menetap di Rudenim Kalideres. Mustafa memutuskan pindah ke depan kantor UNHCR sejak akhir Juni. Tekadnya sama seperti Nazifah, meminta bantuan kepada badan PBB itu.

"Di sini tidak ada apa-apa, saya butuh bantuan UNHCR," tutur pria yang bepergian ke Jakarta bersama istri dan anak bayinya itu.

Ketika ditanya mengenai negara tujuan, Mustafa menyatakan tidak memiliki destinasi pasti. Baginya, negara manapun selain Sudan sudah menjadi pilihan terbaik.

"Saya hanya ingin berada di negara yang menjunjung kebebasan. Saya dan 22 pengungsi Sudan lainnya hanya menunggu perintah dari UNHCR," ujarnya. "Jika UNHCR bilang pergi ke Australia, kami akan ke sana. Kalau mereka bilang pergi ke negara lain, akan kami ikuti juga."

Dia menegaskan tidak akan beranjak dari trotoar Kebon Sirih hingga UNHCR bersedia membantunya dan keluarganya. 

Hamid (29), pengungsi asal Afghanistan, juga berencana untuk tetap tidur di depan kantor UNHCR hingga ada bantuan nyata dari UNHCR.

"Saya berencana untuk tinggal di sini sampai UNHCR membantu saya. Satu tahun di Rudenim Kalideres, tidak ada yang membantu saya. Saya dan istri datang dari Afghanistan karena katanya UNHCR membantu pengungsi, tapi sampai saat ini tidak ada bantuan apa pun," ungkapnya.

Sama seperti Nazifah dan Mustafa, Hamid juga mengaku hanya dapat makan jika diberikan oleh masyarakat sekitar. 

Hidup di trotoar sudah pasti membuat mereka kesulitan. Untuk mandi dan mencuci baju mereka terpaksa menggunakan toilet di masjid terdekat atau membayar Rp3.000 di kamar mandi umum.

Menyadari situasi yang terjadi di muka kantornya, Senior Protection Officer UNHCR Indonesia Julia Zajkowski mengungkapkan empati mendalam atas kesulitan yang dihadapi para pengungsi.

Zajkowski mengatakan, perwakilan UNHCR terus berkomunikasi dengan para pengungsi dan bahkan per harinya menyediakan layanan konseling gratis bagi mereka.

Selain konseling, Zajkowski mengatakan UNHCR tidak mampu memberikan bantuan lain seperti uang atau makanan karena memiliki sumber daya yang terbatas.

"UNHCR memiliki sumber daya yang terbatas. Kami ingin memiliki kapasitas lebih untuk melakukan lebih banyak, tapi nyatanya dengan sumber daya yang kami miliki, kami tidak dapat membantu semua yang membutuhkannya," tuturnya saat dihubungi Alinea.id pada Jumat (5/7).

Ditekankan oleh Country Director UNHCR Indonesia Thomas Vargas dalam konferensi pers pada Selasa kemarin, UNHCR hanya memiliki dana untuk memberi bantuan kepada sekitar 300-400 pengungsi yang dinilai benar-benar membutuhkannya seperti ibu hamil, lansia atau anak-anak.

Ket Foto: (kiri ke kanan) Country Director UNHCR Indonesia Thomas Vargas, Plt. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, dan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (9/7). Alinea.id/Valerie Dante

UNHCR bergantung penuh pada donasi. Pada 2018, mereka menerima US$15.533 dari donatur pribadi dan sejumlah yayasan.

Berdasarkan data UNHCR, per Mei 2019, Indonesia menampung sebanyak 13.997 pengungsi yang terbagi di enam kota, yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Tanjung Pinang, Pekan Baru dan Kupang. Sebanyak 71% pengungsi di Indonesia berasal dari Afghanistan, Somalia dan Myanmar. Dari jumlah itu, 28% adalah anak-anak, 19% adalah perempuan dan 53% adalah pria.

Atas dasar kemanusiaan

Habib menerangkan, jumlah pengungsi di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 150.000 pengungsi yang ditampung Malaysia atau sekitar 900.000 pengungsi yang berada di Bangladesh.

Meski tidak meratifikasi Konvensi 1951 terkait status pengungsi, Indonesia memiliki Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres itu menjadi dasar hukum tentang bagaimana Indonesia mengelola pengungsi.

"Seperti tercantum dalam Perpres itu, setiap pengelolaan pengungsi dasarnya adalah kemanusiaan," jelas Habib.

Kemanusiaan, jelas Plt. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, berarti Indonesia hanya membantu sesuai kemampuan. Namun, pertolongan itu tidak menjadi kewajiban Indonesia yang memang posisinya hanya sebagai negara transit, bukan negara penerima pengungsi.

Untuk mengatasi persoalan pengungsi yang bermukim di depan kantor UNHCR, Habib menyampaikan bahwa Kemlu RI tengah berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari cara terbaik mengembalikan para pengungsi ke tempat penampungan mereka.

"Kami semua, bersama UNHCR sebagai ujung tombak, berupaya mengembalikan mereka ke penampungan sementara itu dengan menggunakan bujukan yang tidak represif," ungkapnya.

Vargas mengungkapkan bahwa sebagian besar pengungsi mengeluh karena tidak dapat mandiri dan harus bergantung pada bantuan UNHCR, pemerintah Indonesia, atau LSM lokal.

Untuk itu, UNHCR sedang mencari cara untuk membuat semacam proyek yang memberi kesempatan bagi para pengungsi untuk mengembangkan keahlian dan pengetahuan mereka dengan komunitas lokal. Hal itu dapat menguntungkan pihak pengungsi serta berkontribusi bagi komunitas lokal tempat mereka tinggal.

"Dengan cara itu, kami berharap pengungsi dapat mengembangkan keterampilan, menjadi lebih independen dan dapat mencegah mereka melakukan protes seperti yang terjadi di kantor kita untuk menyuarakan kekhawatiran mereka," jelas Vargas.

Vargas mengatakan, siapa pun yang mencari suaka di Indonesia dapat datang ke UNHCR untuk diwawancara dan ditentukan statusnya.

"Dari serangkaian wawancara dan proses mengumpulkan informasi terkait situasi mereka, baru UNHCR dapat menentukan opsi yang tersedia untuk menjadi solusi mereka," jelasnya.

Namun, proses itu berpotensi memakan waktu yang cukup lama karena setiap individu memiliki situasi yang berbeda.

"Anda bisa membayangkan beberapa pengungsi datang dengan trauma dan perasaan takut, kemudian ada yang tidak bisa berbicara bahasa Inggris. Ini menjadikan proses wawancara dan pengumpulan informasi dapat memakan waktu lama," tuturnya. 

Solusi dan kendala 

Faizasyah menyampaikan bahwa di masa sekarang, tidak mudah mencarikan negara yang siap menerima pengungsi. Fenomena yang terjadi adalah sejumlah negara yang meratifikasi Konvensi 1951 justru menutup pintu bagi pengungsi.

Sependapat dengan Faizasyah, Vargas menyampaikan ada dua solusi yang tersedia untuk mengatasi permasalahan pengungsi di Indonesia. Pertama, para pengungsi dapat direlokasi dan dimukimkan kembali di negara penerima. Namun, sayangnya banyak negara yang biasanya menerima pengungsi justru kini mengurangi kuota penerimaan mereka.

Tercatat angka penempatan pengungsi di negara tujuan terus menurun. Pada 2016, sejumlah negara menampung sebanyak 1.271 pengungsi yang transit di Indonesia, turun menjadi 763 pengungsi pada 2017 dan 509 pengungsi pada 2018.

Vargas menegaskan bahwa UNHCR terus mengadvokasi agar negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi 1951 dapat menerima pengungsi dari Indonesia.

Solusi kedua, lanjutnya, jika situasi negara asal pengungsi dinilai aman, mereka dapat kembali ke negaranya atau direpatriasi.

"Meski begitu, sayangnya dalam beberapa situasi, kondisi belum aman sehingga pengungsi belum dapat pulang ke negara asal mereka," jelas Vargas.

UNHCR bekerja sama dengan berbagai mitra seperti Yayasan Tzu Chi, Church World Services (CWS), IOM, Dompet Dhuafa dan Jesuit Refugee Service (JRS) untuk mencoba memberikan bantuan kepada para pengungsi. 

Habib menyatakan, jika ingin melakukan repatriasi, pemulangan para pengungsi harus berlangsung secara sukarela, aman tanpa ancaman persekusi dan secara bermartabat.

"Dua solusi penyelesaian persoalan pengungsi itu terbentur dengan kendala di lapangan. Dengan adanya tren penurunan komitmen untuk mengatasi persoalan pengungsi baik dari sejumlah negara penerima maupun badan-badan internasional terkait," tutur Habib.

Menurut Habib, akibat permasalahan itu, para pengungsi yang transit di Indonesia menjadi frustrasi dan memutuskan untuk melakukan demonstrasi demi mendapat perhatian UNHCR.

"Dengan begitu mungkin mereka berpikir ada peluang proses mereka dipercepat," jelasnya.

Menanggapi Habib, Vargas menekankan bahwa memiliki negara seperti Indonesia yang memberikan bantuan kepada pengungsi memang penting. Namun, di sisi lain komunitas internasional perlu berjuang bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan di negara-negara konflik.

"Kalau konflik tidak kunjung selesai, para pengungsi tidak bisa pulang. Harus segera dituntaskan agar orang tidak melarikan diri dari negara mereka sendiri," tegasnya.

Komitmen negara penerima 

Habib menyatakan bahwa pembahasan terkait persoalan pengungsi sedang terhambat di ranah internasional. Banyak negara-negara besar menutup diri. Menurutnya, situasi akan semakin sulit ke depannya.

Untuk itu, selain mengangkat isu ini di platform multilateral, Indonesia juga memanfaatkan jalur bilateral untuk mendorong penyelesaian persoalan pengungsi.

Faizasyah menuturkan, Indonesia terus berupaya memberi imbauan bagi negara-negara yang sudah meratifikasi Konvensi 1951 untuk terus menjalankan komitmen mereka dalam hal penerimaan pengungsi.

"Sebagai negara sahabat, Indonesia bisa mengimbau agar negara-negara penerima pengungsi menjalankan kewajiban mereka, tapi pada dasarnya itu tetap tugas UNHCR untuk mencarikan negara yang bersedia menerima para pengungsi itu," tegasnya.

Faizasyah menegaskan sudah menjadi tanggung jawab sosial masing-masing negara penerima untuk memenuhi komitmen mereka dan memberi bantuan yang dibutuhkan pengungsi.

"Kalau sudah ratifikasi konvensi, mau tidak mau harus memenuhi komitmennya tersebut," kata dia.

Dia menekankan, negara-negara yang meratifikasi harus punya kesediaan untuk menampung pengungsi sebesar-besarnya, sesuai dengan komitmen yang mereka miliki.

Rudenim Kalideres 

Mengenai keluhan soal penuhnya Rudenim Kalideres, Zajkowski mengatakan pada dasarnya fasilitas detensi itu memang tidak bertujuan untuk menampung pengungsi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando yang mengatakan bahwa alih-alih untuk menampung pengungsi, rudenim berfungsi untuk mengurus warga negara asing yang memiliki masalah keimigrasian.

"Biasanya pengungsi atau pencari suaka itu dialokasikan ke tempat penampungan milik UNCHR," jelas Sam kepada Alinea.id pada Senin (8/7).

Sam menuturkan bahwa Ditjen Imigrasi mengimbau UNHCR untuk segera mencarikan negara penerima yang dapat menampung pengungsi secepatnya.

"Melihat situasi sekarang, bisa menjadi masalah bagi pemerintah Indonesia juga," lanjut Sam.

Dia mengaku ada sejumlah pengungsi yang meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi, namun pertolongan yang dapat diberikan hanya terbatas dan bersifat kemanusiaan.

"Karena memang Indonesia tidak memiliki wewenang, kami tidak meratifikasi Konvensi 1951. Jadi tidak ada kewajiban atau wewenang untuk memberikan bantuan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid